Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 09:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polres Nagan Raya menangkap enam orang diduga menambang emas ilegal di Simpang Drom dan Gunong Beuneng, Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud saat dikonfirmasi ANTARA dari Meulaboh, Aceh, Selasa 11 April 2023 malam mengatakan, enam orang itu ditangkap pada Ahad 9 April 2023 di lokasi penambangan.
Menurutnya, polisi mengetahui ada penambangan ilegal setelah memperoleh informasi dari anggota masyarakat.
Enam orang yang ditangkap sekarang ini ditetapkan selaku tersangka. Mereka adalah SF (20 tahun) dan LI (30 tahun), warga Desa Kabu Baroh dan ZH (22 tahun) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian IS (48 tahun) warga Desa Menuang Kinco, Kecamatan Pante Ceureumen dan JY (27 tahun) warga Desa Peulanteue, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Serta SF (42 tahun) warga Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit alat berat excavator/beko merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat excavator merek Sany warna kuning.
Kemudian, dua alat pendulang emas, satu buah timbangan emas, satu buah buku catatan hasil pertambangan, serta dua buah ambal alat penyaring emas.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DS) ***