DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kecelakaan Kereta Api Probowangi Tabrak Minibus Elf di Lumajang 11 Orang Tewas, Pihak KAI Sebut Pemerintah Harus Peduli dengan Fasilitas Perlintasan

image
Kecelakaan Kereta Api Probowangi di Lumajang 11 Orang Tewas, Pihak KAI Sebut Pemerintah Harus Peduli dengan Perlintasan Sebidang/Antara

ORBITINDONESIA.COM- Pihak KAI merespons kasus kecelakaan kereta api Probowangi yang menabrak mobil minibus elf di Kabupaten Lumajang pada Minggu 19 November 2023.

Akibat kejadian itu, 11 orang dinyatakan tewas, sementara seluruh penumpang kereta api Probowangi selamat.

Kini pihak KAI meminta agar pemerintah lebih peduli dengan jalan atau perlintasan sebidang yang belum dilengkapi dengan fasilitas rambu atau palang.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal dan Terluka dalam Kecelakaan Maut Kereta Api KA Probowangi versus Minibus Elf Diminta ke Rumah Sakit

Sebab, KAI menyebut perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik jalan.

"Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang--Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dikutip dari Antara, Senin 20 November 2023.

Ia mengatakan sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

Baca Juga: Banyuwangi Gelar Festival Kebangsaan, Satukan Keberagaman Etnis

"Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Baca Juga: BMKG: Senin Malam Ini, Sebagian Wilayah DKI Jakarta Hujan

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya.

Selain itu, lanjut dia, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Ia mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan-nya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.***

 

 

Berita Terkait