DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ibu Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Berharap Anaknya Tetap Menjadi Anggota Polisi

image
Ibu dari Baharad E alias Richard Eliezer, Rieneke Pudihang (kiri) didampingi pengacara Ronny Thalapessy dan suaminya Junus Lumiu (kanan) memberi keterangan pers.

ORBITINDONESIA – Ibu dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang berharap anaknya tetap menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.

Baca Juga: Bharada E Alias Bharada Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Paling Ringan, Ekspresi Wajah Bharada E Jadi Sorotan, Seperti Menahan Tangis

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Baca Juga: Jadi Eksekutor, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Inilah Alasan Hakim Memberi Hukuman Paling Ringan

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait