DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Intip Gaji Bulanan dan Tunjangan KSAL Laksamana Muhammad Ali, Ternyata Segini

image
Muhammad Ali saat dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Laut di Istana Negara, Rabu, 28 Desember 2022.

ORBITINDONESIA - Muhammad Ali dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai Panglima TNI.

Pelantikan Muhammad Ali sebagai KSAL dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022.

Menjabat sebagai KSAL, pangkat Muhammad Ali naik dari Laksamana Madya menjadi Laksamana.

Baca Juga: KEREN, Ini Rekam Jejak Karir Terlengkap KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Pernah Jadi Gubernur AAL

Mungkin ada yang bertanya-tanya berapa pendapatan bulanan seorang KSAL seperti Laksamana TNI Muhammad Ali dari negara?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Laksamana TNI Muhammad Ali berhak mendapat hak-haknya seperti gaji maupun tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Muhammad Ali mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Baca Juga: Profil Lengkap KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Tanggal Ultah, Pendidikan, dan Karir

Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Muhammad Ali juga berhak memperoleh berbagai tunjangan.

Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali Sebagai KSAL di Istana Negara Hari Ini

Untuk seorang KSAL tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp37.810.500

Jika ditotal, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp37.810.500 = Rp43.048.700

Di luar gaji pokok dan tukin, KSAL juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri dan anak, dan lain sebagainya yang diatur di dalam undang-undang.***

Berita Terkait