Cek UMK 2023 Kotawaringin, Kalimantan Tengah Akhirnya Naik 8,96 Persen Setelah Perdebatan Alot
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 17:00 WIB
ORBITINDONESIA- Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya naik sebesar 8,96 persen setelah perdebatan yang cukup alot.
Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di kabupaten itu naik 8,96 persen.
Walau pada waktu rapat penetapan sempat berlangsung alot, akhirnya kami menyepakati, bahwa untuk UMK tahun 2023 naik sebesar 8,96 persen dari Rp3.077.218 di tahun 2022 naik menjadi Rp3.352.982, ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ilham Kuntarto di Pangkalan Bun, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Setelah Cianjur, Jember, Kini Sukabumi Digunjang Gempa Magnitudo 5,8
"Dewan Pengupahan Kobar telah sepakat kenaikan upah di Kobar 8,96 persen atau sebesar Rp 275.764,89," ujar Ilham.
Dijelaskannya, keputusan penetapan UMK tersebut merupakan upaya peserta rapat saat itu mengambil jalan tengah.
Hal tersebut dikarenakan pihak pekerja yang diwakili DPC SPSI Kobar meminta menggunakan alpa 0,20 sementara dari pihak pengusaha atau Apindo 0,10.
Baca Juga: Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak
"Wajar saja terjadi terjadi argumentasi demi memperjuangkan kepentingan masing-masing, tetapi tentu kita harus bisa mengambil keputusan dan tidak saling merugikan antara pihak buruh dan pengusaha, jadi kita cari jalan tengahnya," ujarnya lagi.
Tentu dengan hasil dari rapat bersama ini, tidak ada yang merasa dirugikan. Menurutnya, ini merupakan hasil musyawarah dan untuk kesejahteraan bersama, yakni pekerja dan pengusaha.