Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 Oktober 2022 19:38 WIB
ORBITINDONESIA – Salah satu personel Polri dalam kasus Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo ajukan nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 19 Oktober 2022.
Namun Kuasa Hukum Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) terkait kasus perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencna Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu dua minggu dari sekarang,”kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice
Adapun permintaan waktu selama dua minggu diperlukan karena menurut Junaedi, eksepsi untuk kliernnya harus disusun secara hati-hati.
“Kami telah mendegar dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan untuk itu kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan JPU tersebut, mengingat ini kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut,”kata dia.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum Baiquni untuk menyampaikan eksepsi. Dengan demikian, sidang lanjutan Baiquni bakal terlaksana pada Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini
“Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Jika saudara tidak menggunakan itu maka kesempatan saudara sudah habis,”kata Afrizal.
Afrizal beralasan, pemberian waktu satu minggu disebabkan oleh banyaknya saksi yang garus diperiksa, termasuk saksi-saksi dari pihak Baiquni.
“Saya kira persidangan ini masih ada keberadan dan nanti ada tanggapan terhadap hal tersebut. Selanjutnya maka persidangan dalam pengadilan ini ditunda dan diberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan dalam perkara ini pada Rabu 26 Oktober,” kata Afrizal menambahkan.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice dalam Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu perwira polisi yang turut andil dalam perusakan barang bukti.
Dalam dakwaan disebutkan, PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntu umum mengungkapkan Baiquni sempat dihubungi oleh Mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Purtranto yang ditugasi Fredy Sambo untuk gandakan rekaman CCTV tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Unsur Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subside Pasal 48 Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomro 19 tahun 2016 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***