Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tak Terhomat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 18:22 WIB
ORBITINDONESIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar Propram Polri untuk melakukan proses percepatan etik Irjen Teddy Minahasa.
Kapolri mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri lantaran kasus narkoba.
"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Tegas, Kapolri minta Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Putra Dipercepat
Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana.
Bahkan, Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil terus melakukan mengupdate pengembangan kasus narkoba
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Kapolri.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Irjen Teddy Minahasa di Lingkaran Narkoba
Dalam kasus ini, Kapolri juga meminta penanganan kasus ini tak berhenti di Teddy Minahasa.
Kapolri menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata Kapolri. ***