Resmi, Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Simak Disini!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 Oktober 2022 14:48 WIB
ORBITINDONESIA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Telah ditetapkannya jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Juga: Ronin Kusuma: Ahmad Khozinudin Kurang Percaya Diri Dalam Menggugat Keaslian Ijazah Jokowi
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat SKB tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapolri Copot Jabatan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur, Terkait Kerusuhan di Kanjuruhan?
Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi'raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Polri Klaim Penyebab Kematian Para Aremania Dalam Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan Karena Gas Air Mata
Demikian jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri.***