Mantap, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 08:02 WIB
ORBITINDONESIA – Sedikitnya uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta disita oleh Komisi Pemberantasan Koriuupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari, uang yang disita itu untuk selanjutnya dijadikan barang bukti perkara dugaan suap.
Selain menyita uang tunai, kata Firli Bahuri, KPK juga mengamankan delapan orang pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan
Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Menurut Firli Bahuri, OTT ini menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat tentang ada penyerahan uang kepada hakim atau yang mewakilinya berkait penanganan perkara di MA.
Berikutnya, pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi penyerahan uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sekitar 205.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini