Bersiap, Polisi Berlakukan Tilang Lewat HP Mulai Pekan Depan, Ini Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 September 2022 22:15 WIB
ORBITINDONESIA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan memberlakukan tilang lewat HP atau ETLE Mobile Gadget.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, tilang lewat HP atau ETLE Mobile Gadget saat ini masih fase sosialisasi.
Sosialisasi akan berlangsung selama 7 hari hingga nantinya tilang kewat HP benar-benar diterapkan.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Sandiaga Uno Sebut Tiga Kebijakan
“Mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi. Artinya, kami sosialisasikan ke warga melalui media massa, sosial media,” ungkap Arif dalam keterangannya, Senin, 12 September 2022.
Arif menambahkan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi. Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim buka surat sosisalisasi, melainkan sosialisasi.
“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kamitilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi,” ujar Arif.
Baca Juga: Profil Lengkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang Terjerat Kasus Gratifikasi Rp1 Miliar oleh KPK
Meskipun bentuknya surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Sehingga, pelanggar jadi tahu pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan tidak mengulangi lagi ke depannya.