Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta 29 Agustus 2022, Persyaratan dan Biaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 29 Agustus 2022 07:54 WIB
ORBITINDONESIA - Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta kembali diadakan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.
Bagi masyarakat di DKI Jakarta yang memerlukan Pelayanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya, dapat mendatangi lokasi-lokasi berikut ini.
Hari ini, ada empat lokasi yang dijadikan spot Pelayanan SIM Keliling, yakni:
Baca Juga: Amalan Agar Selalu Ditemani Nabi Muhammad SAW di Mana pun Berada
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 29 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Festival Film Internasional Venesia Dimulai Minggu Ini dan Terlihat Lebih Baik dari Sebelumnya
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: I Wayan Wiasa: Meski Ada Perang di Ukraina, Turis Rusia dan Ukraina Masih Datang ke Bali
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Akaha Taufan Aminudin: Dalam Lipatan Perut Yogyakarta
Demikian informasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. Buruan datang sebelum terlambat.***