Bikin Nyesek, Ternyata Ini Alasan Brigjen TNI NA Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 14:23 WIB
ORBITINDONESIA - Penganiayaan terhadap kucing oleh aparat TNI di Sesko TNI Bandung mendapat tanggapan dari Mabes TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menerangkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan untuk melakukan pengusutan kasus penganiayaan terhadap kucing di Sesko TNI Bandung tersebut.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, Rabu, 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung," kata Prantara dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Liga 1: Prediksi Susunan Pemain Laga PSS Sleman Melawan Persib Bandung
Prantara menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang untuk menjelaskan duduk perkara penganiayaan tersebut.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," terangnya.
Prantara menjelaskan, berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, dirinya melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing dengan dalih menjga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal perwira siswa.
Baca Juga: Begini Penampakan Tujuh Uang Kertas Baru Emisi Tahun 2022 dari Bank Indonesia
"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," tuturnya.
Dia menerangkan, masih dari pengakuan pelakuk, tindakan tersebut tidak didasari dengan rasa benci terhadap kucing.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Beberapa Tokoh yang Menyaksikan Pembacaan Teks Proklamasi di Samping Soekarno dan Hatta
Prantara menuturkan, Brigjen TNI NA dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tandasnya.***