Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima SPDP
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 12 Agustus 2022 21:18 WIB
ORBITINDONESIA - Keempat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin mendekati proses pengadilan.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Biar Pendukung Rukun, Pengurus Jakmania Berkunjung ke Kantor Pengurus Kabomania
"Kita sudah menerima SPDP (kasus pembunuhan Brigadir J, Red)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 12 Agustus 2022, seperti dilansir dari PMJ News.
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.***