Bharada E Siap Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 07 Agustus 2022 09:56 WIB
ORBITINDONESIA - Bharada E yang selaku tersangka meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah orang yang sedang berperkara, namun memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka membongkar tindak pidana.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, pengajuan itu menjadi JC bertujuan untuk mengungkap penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Roger Lowenstein: America’s Bank, Perjuangan Epik untuk Membuat Undang-Undang Federal Reserve
Baca Juga: Sesat Pikir Pemuja Khilafah
"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.
“Kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya.
Deolipa ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari Bharada E karena pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
“Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," katanya. ***