Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Agustus 2022 06:52 WIB
ORBITINDONESIA - Bharada E ditetapkan menjadi tersangka meninggalnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Penetapkan status tersangka kepada Bharada E ini setelah digelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Baca Juga: Ibu Korban Melawan Perundungan dan Intimidasi Wajib Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul
Dengan penetapan tersangka ini, kata Andi Rian, Bharada E yang diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
Andi menambahkan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.
Polisi menjerat Bharada E menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUH Pidana.
Pasal tersebut berbunyi:
Baca Juga: Pamit dari Inter Milan, Alexis Sanchez Tulis Pesan Haru di Instagram
Baca Juga: Hasil Piala AFF U16 2022: Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 9 Gol Tanpa Balas
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” ***