DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Besok Terakhir Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tidak Berikan Perpanjangan Waktu

image
Ilustrasi PSE wajib daftar. Kemenkominfo tidak memberikan perpanjangan waktu mendaftar.

ORBITINDONESIA - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal tersebut disampaikan Samuel saat konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Selasa, 19 Juli 2022 menjelang batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Instagram dan Facebook Akhirnya Mendaftar PSE Kemenkominfo, WhatsApp dan Google Masih Nihil

Sebagaimna telah diberitakan, Pemerintah melalui Kemenkominfo menetapkan batas akhir pendaftaran PSE pada 20 Juli 2022 atau Rabu besok.

Bagi PSE baik domestik maupun asing yang melewati batas waktu pendaftaran tersebut, Pemerintah bakal menerapkan sanksi tegas, yakni pemblokiran akses.

Salah satu PSE asing yang hingga saat ini belum mendaftarkan dirinya yakni Google.

Baca Juga: Guru Agama Ini Diduga Cabuli Tiga Anak

Terkait hal tersebut, Samuel buka suara. Menurutnya, Google tengah mempersiapkan diri untuk mendaftar.

"Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," kata Samuel.

Samuel menerangkan, regulasi soal PSE Lingkup Privat ini sebagai upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan aplikasi atau platform-platform yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Tahun 2023, Bandara Dhoho Kediri Bisa Digunakan

"Ini hanya pendataan, supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Saya rasa ini tidak hanya di Indonesia saja, negara lain punya metode masing-masing, tetapi Indonesia modelnya pendaftaran," terang dia.***

Berita Terkait