Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 08 Agustus 2023 19:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut setelah MA menolak permohonan kasasi Ferdy Sambo terhadap putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diputus oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sementara, panitera pengganti adalah Rudi Soewasono.
Putusan MA tersebut dibacakan pada Selasa , 8 Agustus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, sebelumnya PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo.