DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

image
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo.

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut setelah MA menolak permohonan kasasi Ferdy Sambo terhadap putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diputus oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Chef Renatta Turut Komentari Kualitas Oksigen Dampak Polusi Udara Jakarta Tidak Sehat Diatas Ambang Normal

Sementara, panitera pengganti adalah Rudi Soewasono.

Putusan MA tersebut dibacakan pada Selasa , 8 Agustus 2023.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Bikin Bangga! TNI AL Tempati Posisi 4 Dunia Sebagai Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Lampaui Jepang dan Korsel

Untuk diketahui, sebelumnya PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo.

Permohonan banding itu diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu untuk selamat dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo merupakan otak pelaku dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Jakarta Selatan pada 2022 silam.

Baca Juga: Kontingen Indonesia yang Ikut Jambore Pramuka Dunia di Korsel Sudah Dievakuasi: Terpantau Aman dan Sehat

Pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Di dalam putusna tingkat PN Jakarta Selatan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan PSIS Semarang vs Arema FC Dalam Lanjutan Pekan ke 7 BRI Liga 1

Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.***

Berita Terkait