Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Revisi UU Peradilan Militer Sesuatu yang Wajar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 13:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai revisi atau penyempurnaan undang-undang adalah sesuatu yang wajar, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin menyampaikan hal itu usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur, di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekam Jejak PSI Mengolok-olok Prabowo di Masa Lalu Dibongkar Netizen
Ia mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang adalah hal tepat.
Menurutnya, revisi tersebut perlu berlanjut karena ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) karena diduga suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, Senin 31 Juli 2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kinerja Saham BBRI Cemerlang, Analis Rekomendasikan Buy and Hold
Banyak pihak mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer. ***