OTT Dugaan Korupsi Perwira TNI di Basarnas, Mahfud MD Respons Sejumlah Kritik Militer Sulit Diadili
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 16:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD merespons sejumlah kritik dari LSM yang menyayangkan sikap KPK meminta maaf atas penetapan tersangka perwira TNI di Basarnas.
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud MD merespons tentang kritik yang menyebut sulit membawa oknum militer ke peradilan umum.
Kritik itu datang antara lain dari Koalisi Masyarakat Sipil yang berisi gabungan LSM mengkritik langkah KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI atas penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.
Baca Juga: Kata PA 212, Penyebaran Buku LGBT Merupakan Tindak Kejahatan
Langkah itu dinilai hanya memperpanjang impunitas terhadap militer. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong kasus ini tetap ditangani KPK, bukan Puspom TNI dan disidang di peradilan sipil.
Meski mengakui ada kritik itu, Mahfud menilai integritas peradilan militer tidak perlu diragukan.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah masuk pengadilan militer, sanksinya sangat tegas. Dengan konstruksi hukum yang jelas," ujar Mahfud MD dalam pernyataan tertulisnya yang ia unggah di akun medsos pribadinya, pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Mahfud juga meminta, permintaan maaf KPK kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto, tidak diperpanjang.
"Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," tutur Mahfud.
Mahfud meminta masalah prosedural tidak lagi diperdebatkan. Semua pihak diminta fokus pada pokok masalahnya, yakni korupsi.
Baca Juga: OTT Kasus Korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Mahfud MD Akui Ada Kritik Bahwa Militer Sulit Diadili
"Karena KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Dan TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni korupsi untuk ditindaklanjuti berdasarkan kompetensi peradilan militer," papar pria yang juga guru besar Hukum Tata Negara UII ini.
Mahfud mendukung penuntasan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan tersangka dua personel militer aktif untuk diadili di peradilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," pungkas Mahfud. ***