BREAKING NEWS: Kereta Api Brantas Tabrak Truk Sampai Meledak, PT KAI Sebut Tidak Ada Korban Jiwa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 21:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Rangkaian Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar menabrak sebuah truk tronton pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB.
Kecelakaan Kereta Api Brantas dengan truk tersebut terjadi di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.
Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif Kereta Api Brantas mengalami kebakaran.
Selain itu, dua jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Dalam siaran pers yang diterbitkan PT KAI dan diterima OrbitIndonesia.com malam ini, tidak ada korban jiwa dari kecelakaan itu.
Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Meski demikian, dilaporkan terdapat sejumlah kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca Juga: Tengok Yuk! Apakah Indonesia Masuk Dalam Daftar 10 Negara Termiskin Versi Bank Dunia?
Joni lantas mengingatkan tentang UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114.
Pasal tersebut berbunyi, "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
"Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296," tegas Joni.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Lebih lanjut, Joni menerangkan, untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.
Baca Juga: Melumat Politik Suryo Paloh, Cukup Budi Arie Setiadi Bukan Jokowi
KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.
Kecelakaan antara Kereta Api Brantas dengan truk tronton terekam di dalam video amatir warga.
Badan truk yang macet di tengah rel kemudian ditabrak oleh Kereta Api Brantas yang melaju cukup kencang.
Tabrakan tersebut menyebabkan badan truk yang ringsek terseret kereta api sejauh beberapa meter dan kemudian meledak.***