Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 10:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan bahwa konten podcast Tempo tentang Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.
Pasal yang dilanggar konten podcast Tempodotco adalah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kata Yadi Hendriana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
Pasal 1 menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Mengadukan Konten Podcast TEMPO
Pasal 2 menyatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Pasal 3 menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Putusan tersebut adalah hasil dari mediasi dalam sengketa podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Mengadukan Konten Podcast TEMPO
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Konten Podcast TEMPO, Erick Thohir Mengadu ke Dewan Pers
“Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujarnya.
Pihak Tempo juga harus memberi tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.
Baca Juga: Ketika Tempo Meroasting Erick Thohir Tentang BUMN, Piala Dunia, dan Megawati
Yadi mengingatkan apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.
"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi.
Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun. ***