Jonathan Latumahina Beri Kesaksian Pada Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 Juni 2023 13:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa, 13 Juni 2023, Jonathan Latumahina memberikan kesaksian dihadapan hakim.
Sidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sudah dimulai sejak pukul 10.17 WIB dan menghadirkan kedua tersangka di muka persidangan.
Agenda utama sidang lanjutan yang digelar hari ini adalah meminta kesaksian dari lima orang saksi, yakni Jonathan Latumahina, Rudi Setiawan, Natalia Puspitasari, dan Renjiro.
Sementara itu satu orang saksi lain atas nama Muhammad Rustam Atala selaku saksi pelapor urung hadir di persidangan lantaran tengah menunaikan ibadah haji di Mekkah.
Sebelumnya, ketua majelis hakim, Alimin Ribut telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora sebanyak dua kali dalam sepekan.
Baca Juga: Terungkap! Agnes Gracia Berbohong Pernah Diperkosa David Latumahina, Hakim: Tak Ada Trauma
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," ujar Alimin dalam persidangan.
"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," katanya.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jaksel, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Video Mario Dandy Satriyo Lepas Pasang Sendiri Kabel Ties Editan, Warganet Geram
Perlu diketahui bahwa, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) didakwa atas tindak penganiayaan berat terhadap anak David Ozora (17) pada Senin, 20 Februari 2023.
Kasus penganiayaan berat ini juga melibatkan anak Agnes Gracia Haryanto (15) yang sudah divonis bersalah dan dihukum penjara 3,5 tahun.***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.