DOK! MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun, Ini Alasan Hakim Konstitusi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Mei 2023 14:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
MK menilai, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya yakni empat tahun tidak konstitusional.
Putusan tentang masa jabatan pimpinan KPK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Anwar Usman, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menerangkan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman seperti yang dilihat di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Resep Cookies Enak dan Murah, Mudah Dibuat dan Cocok untuk Lebaran Idul Adha Nanti
Sementara'itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.