Sudah Masuk Radar Kemenkeu, Begini Nasib Pegawai Pajak Sulawesi Selatan Abdul Gaffar yang Miliki Harta Rp 98 M
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 25 Maret 2023 12:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Sosok Abdul Gaffar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan yang miliki harta kekayaan hingga Rp 98 miliar kini berada dalam pantauan Kemenkeu.
Pemantauan Kemenkeu terhadap Abdul Gaffar dilakukan lantaran pegawai DJP Sulsel tersebut memiliki sejumlah harta kekayaan yang tak wajar dan tak sesuai dengan profil pekerjaannya.
Abdul Gaffar yang diketahui dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK memiliki harta kekayaan yang sangat fantastis, yakni Rp 98 miliar.
Baca Juga: FIFA Matchday: Prediksi dan Link Streaming Timnas Indonesi Melawan Burundi, Wajib Tiga Angka
Ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki Abdul Gaffar dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya hanya dalam waktu satu tahun.
Berdasarkan LHKPN KPK per tanggal 23 Maret 2018, Abdul Gaffar tercatat memiliki harta kekayaan hanya sebesar Rp 134 juta.
Hanya setahun berselang, harta kekayaan AG melonjak drastis hingga berjumlah Rp 98 miliar.
Baca Juga: INFOGRAFIS: BUMN Menyelenggarakan Mudik Lebaran 2023 Gratis
Diketahui, harta kekayaan yang dimilikinya tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 250 m2/136 m2 di Gowa dengan nilai total Rp 250 juta dan Motor Suzuki tahun 2006 senilai Rp 4,5 juta.
Untuk harta bergerak lain, nilainya Rp 99 miliar berupa kas dan setara kas, senilai Rp 11.400.000. Dan utang Rp 950 juta. Sehingga, total kekayaan AG mencapai Rp98.315.900.000.
Harta kekayaan yang dimiliki Abdul Gaffar ini pun jumlahnya jauh melampaui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berjumlah Rp58 miliar.
Baca Juga: KEREN, Bupati Hermus Indou Ingin Merevisi Perda tentang Manokwari Kota Injil
Menurut juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, ketidakwajaran jumlah harta kekayaan yang dimiliki AG sudah berada dalam pengawasan Kemenkeu.
“Sudah masuk radar kemenkeu. Kami tadi sudah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang bersangkutan masuk anomali,"ujar Yustinus Prastowo.
Meski sudah berada dalam pemantauan, namun hingga kini nasib dari pria yang menjabat sebagai account representative di Kantor DJP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan itu masih belum diketahui.
Pasalnya sejak pertama kali harta kekayaan tak wajar yang dimilikinya diketahui publik, belum terdengar lagi kabar dari Abdul Gaffar.
Sebelumnya diketahui, bahwa pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui email.
Dan yang bersangkutan menyatakan bahwa hal itu terjadi lantaran ia salah menginput angka dalam LHKPN.
Baca Juga: 8 Tips Jitu Agar Bisnis Online Kamu Selama Momentum Ramadhan 2023 Semakin Laris Manis
"Sudah ada penjelasan dari yang bersangkutan, pertama ada salah input angka," ungkap Yustinus Prastowo.
"Yang kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru di-input," ujar Yustinus kembali manjelaskan.***
Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.