PROFIL LENGKAP Kampung Tanah Merah, Kawasan Bermasalah yang Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 04 Maret 2023 20:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polemik Kampung Tanah Merah yang menjadi lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, kembali mencuat.
Pasalnya, legalitas pemukiman padat penduduk di Kampung Tanah Merah yang terletak di Jakarta Utara tersebut masih abu-abu selama bertahun-tahun.
Dilansir dari berbagai sumber, Kampung Tanah Merah merupakan salah satu kawasan paling berpolemik di ibu kota.
Secara geografis, Kampung Tanah Merah terletak di tiga kelurahan di Kecamatan Koja, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni Rawa Badak Selatan, Tugu Selatan, dan Kelapa Gading Barat.
Kampung Tanah Merah ditinggali oleh ribuan warga yang hingga saat ini masih menanti kepastian hukum tentang tempat tinggal mereka.
Berdasarkan sumber dari ANTARA, permasalahan di Kampung Tanah Merah terasa mulai tahun 1960-an silam saat pembebasan lahan.
Kemudian, satu dekade berikutnya Depo Pertamina Plumpang didirikan di lahan seluas 14 hektare.
Keberadaan depo milik Pertamina tersebut seakan menandai bahwa Kampung Tanah Merah termasuk "halaman rumah" milik perusahan plat merah tersebut.
Selain munculnya Depo Pertamina Plumpang, di masa yang bersamaan muncul pengembang yang membangun perumahan.
Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, IMB Anies Baswedan kepada Warga Tanah Merah Disoal
Hal tersebut membuat warga setempat di Kampung Tanah Merah semakin terhambat dengan masalah perizinan.
Pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam, Anies Baswedan yang saat itu menjadi salah satu peserta Pilgub menjalin kontrak politik dengan warga.
Anies Baswedan menjanjikan solusi atas kerumitan perizinan yang selama ini dirasakan warga setempat.
Baca Juga: VIRAL, Anggota TNI Pecuti Pria Nyaris Tanpa Busana Sampai Ampun Ampun
Benar saja, saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, dia membagikan IMB kepada warga Kampung Tanah Merah, meski banyak pihak yang mewanti-wanti langkah Anies tersebut dapat berpolemik di masa mendatang.
IMB yang diberikan Anies Baswedan waktu itu bukan bersifat permanen, namun sementara. Hanya 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Menurut, Anies, keputusan tersebut sebagai jalan tengah atas solusi masalah perizinan warga di Kampung Tanah Merah yang bertahun-tahun.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.