Pemilu 2024 Ditunda, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 10:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 3 Mare 2023 pagi.
Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
Pernyataan Agus Jabo itu menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendukung KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.
Agus Jabo mengingatkan semua pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.
Agus Jabo mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu adalah keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.