Minta Ditunda, KPK Panggil Ulang Cak Imin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pekan Depan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 September 2023 11:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
KPK menyebut, Cak Imin telah berkirim surat, menyampaikan alasan mengapa dirinya tidak bisa hadir ke KPK pada hari ini, Selasa 5 September 2023.
KPK pun akan menunda pemeriksaan Cak Imin pada pekan depan. Kendati tanggal pemeriksaan hingga kini belum dipastikan.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan terhadap Cak Imin Tidak Bermotif Politik, Ali Fikri: Kami Tegak Lurus
Seperti diketahui, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa 5 September 2023.
Dalam hal ini, KPK menegaskan tidak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi ini.
Baca Juga: 20 Fakta Krisis Moneter yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ekonomi Era Habibie hingga Megawati Mandek
Seperti diketahui, PKB bersama Nasdem baru saja mendeklarasikan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan berpasangan dengan Cak Imin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali.
Baca Juga: Usai Rusuh Lawan Persib, Persija Jakarta Tidak Dapat Izin Bertanding Tensi Tinggi di Stadion Patriot
Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.
Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.
"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat 18 Agustus 2023.
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut***