DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menyikapi ACT: Dorong Penegakan Hukum dan Ambil Hikmahnya

image
Seorang staf di Kantor Cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan sedang beraktivitas pada jam operasional seperti biasanya, Kamis (7/7/2022).

Oleh: Shuniyya Ruhama

Pengajar Ponpes Tahfidzul Quran Al Istiqomah Weleri, Kendal

ORBITINDONESIA - Mendadak banyak pihak yang merasa kaget dengan berita yang diunggah oleh Tempo tentang ACT. Lalu berbagai komenpun bermunculan.

Intinya, yang memang merasakan ada keganjilan sejak awal akan ngegas dengan berbagai pilihan katanya. Yang pernah nyumbang dan merasa tertipu juga punya perbendaharaan kata tersendiri. Yang tetap yakin dengan sumbangannya juga memberikan pembelaannya.

Bahkan penerima sedekahnya pun terbelah paling tidak dua kubu. Yang merasa tertolong dan yang merasa dimanfaatkan. Semua berargumen berdasarkan atas pengalamannya masing-masing.

 Baca Juga: Prof. Didin Damanhuri: Problem Inflasi Karena Struktur Pasar yang Oligopolistik, Kartelisasi, Bahkan Oligarki

Sains kita telah menjelaskan, bahwa seseorang memiliki kecenderungan akan berargumen berdasarkan atas sesuatu yang disukai atau tidak disukai. Bukan atas dasar benar atau salah. Dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak berwajib.

Harus dikawal sebab ACT memiliki banyak rekam jejak yang ditengarai patut dicurigai tetapi selama ini berjalan aman nyaman selalu. Entah mengapa demikian. Sangat berharap bisa dibuka secara transparan supaya menjadi pelajaran bagi kita semua.

Biarkan hukum yang berbicara. Kita bisa belajar sembari melihat sejauh mana hukum kita bisa tegak dan bersikap adil berhadapan dengan kasus semacam ini.

Jangan lupakan pula jika ada kemungkinan akan dicarikan celah dengan mengatasnamakan asas legalitas. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait