HUT KORPRI Tahun 2022, Mengenal Sejarah dan Tanggal Berdirinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 18:48 WIB
ORBITINDONESIA - HUT KORPRI tahun 2022 akan diselenggarakan pada 29 November 2022 atau hari Selasa besok.
Tanggal 29 November sebagai tanggal pelaksanaan HUT KORPRI tahun 2022 mengacu pada tanggal terbentuknya Korps Pegawai Republik lndonesia (KORPRI), yakni 29 November 1971.
Sehingga, dari acuan tersebut, HUT KORPRI tahun 2022 ini adalah hari ulang tahun yang ke-51 bagi KORPRI.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen
Lantas apa dan bagaimana sejarah pembentukan KORPRI?
Hingga kini masih banyak orang tidak mengetahui tentang sejarah berdirinya KORPRI.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, KORPRI merupakan lembaga yang berdiri pada 29 November 1971.
Baca Juga: Upah di Gorontalo Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,98 Juta
Berdirinya KORPRI diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Pada awalnya, berdirinya KORPRI adalah untuk memperkuat kekuasaan pemerintahan Orde Baru (Orba) di bawah Presiden Republik lndonesia kala itu, Soeharto.
Namun, sejak masa reformasi, KORPRI dirombak dan menjadi lembaga yang netral dari partai politik tertentu.
menengok jauh ke belakang, di masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.
Baca Juga: HUT KORPRI Tahun 2022, Link Download Logo, Tema, dan Kegiatan
Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator).
Baca Juga: Sumatra Selatan Umumkan Upah Tahun 2023 Rp3,40 juta
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multipartai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak. Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.
Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Terkeren Memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia 28 November 2022
Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.
Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.
Itulah sejarah KORPRI yang oerlu diketahui masyarakat. Semoga bermanfaat.***