Rekrutmen CASN Sebentar Lagi, Pilih CPNS atau PPPK? Ini Perbedaan Hak yang Didapat dari Kedua Posisi Tersebut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 20 Agustus 2023 13:24 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja yang berminat di pemerintahan, rekrutmen CASN untuk CPNS dan PPPK 2023 akan segera diselenggarakan dimana pendaftaran akan dibuka pada September mendatang.
Tahun ini, seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka serentak meskipun formasi untuk PPPK jauh lebih mendominasi ketimbang formasi CPNS.
Lalu, apa yang membedakan antara CPNS dan PPPK padahal keduanya sama-sama aparatur sipil negara dan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah?
Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Bakal Jadi Prioritas BKN, Ini Perbandingan Jumlah Formasi dengan CPNS
CPNS sendiri merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan untuk PPPK, merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Berikut perbedaan hak yang didapatkan antara CPNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui sebelum mengikuti seleksi CASN yang akan datang:
Baca Juga: PT Pegadaian Gelar Lomba Panjat Pinang Berhadiah Emas dan Tabungan di Kalimalang Jakarta Timur
CPNS:
Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas
Mendapatkan hak cuti
Mendapat jaminan perlindungan
Memiliki kesempatan dalam pengembangan kompetensi
Mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Baca Juga: Rangkaian Bencana Alam di Dunia dalam Beberapa Pekan, Ada yang Sampai Memakan Ribuan Korban
Memiliki jabatan dan pangkat
Memiliki batas usia maksimal 35 tahun
Ada mutasi dan pemindahan kerja
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Hotspur Sukses Atasi Manchester United
PPPK
Hanya mendapatkan gaji dan tunjangan
Mendapatkan hak cuti
Baca Juga: KAWS: HOLIDAY Hadir di Candi Prambanan Yogyakarta Pengunjung Boleh Berfoto
Mendapat jaminan perlindungan
Memiliki kesempatan dalam pengembangan kompetensi
Tidak memiliki jabatan dan pangkat
Tidak ada batas usia maksimal
Tidak ada mutasi dan pemindahan kerja
Selain perbedaan hak yang didapat seperti yang telah disebutkan diatas, dalam pelaksanaan tes juga terdapat beberapa perbedaan yaitu:
CPNS:
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Intelegensi Umum
Baca Juga: Segera Disidang, Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang Hampir Rp100 Miliar
Tes Karakteristik Pribadi
Tes Seleksi Kemampuan Bidang
Baca Juga: HUT ke 78 RI, BRI Gelar BRILiaence Week 2023 dan Gelar Bazar hingga Bagikan Beasiswa
PPPK Non Guru
Kompetensi Teknis
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Sosial Kultural
Wawancara
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa PPPK akan menjadi prioritas dalam seleksi CASN tahun ini dibanding dengan CPNS.
BKN juga menyebutkan bahwa akan ada 572.496 formasi yang dibuka dalam seleksi CASN september mendatang.
Dari total 572.496 formasi tersebut, sebanyak 543.593 formasi dibuka untuk PPPK sedangkan 28.903 formasi lainnya untuk CPNS.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini akan mulai dibuka pada 17 September 2023.***