DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menyambut Hari Raya Idul Adha 2023, Catat Inilah 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

image
Ilustrasi hewan kurban

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Tahukah kamu, siapa yang berhak menerima daging kurban menurut aturan Islam? 

Menyembelih daging kurban pada Idul Adha 2023 merupakan ibadah sunnah bagi yang mampu.

Hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha di Indonesia umumnya, sapi, kerbau dan kambing. Mari simak tiga golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Baca Juga: Memahami Puasa Arafah dan Merayakan Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah dengan Pengorbanan Hewan Kurban

 
1. Orang yang Berkurban  

Seseorang yang berkurban, ternyata juga berhak menerima daging kurban tersebut. Sebuah hadits yang diucapkan oleh Imam al-Baihaki menyatakan:  

“Rasulllah SAW  tidak keluar sampai ia selesai makan pada Idul Fitri. Jika ia tidak makan sampai Idul Adha kembali ke rumah. Ketika ia kembali, ia akan memakan hati hewan kurban. (HR. Imam  Al-Baihaki)  

Namun jika seorang yang berkurban tidak mau menerima daging kurbannya, tidak masalah, sebab bukan sebuah kewajiban.

Baca Juga: Awas Jangan sampai Berubah Warna, Inilah Cara Tips Menyimpan Daging Hewan Kurban Idul Adha tanpa Kulkas

2. Tetangga dan Kerabat  

Kedua, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni tetangga dan kerabat.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

“Gunakan sepertiga daging kurban untuk keluargamu, berikan sepertiga untuk tetanggamu yang membutuhkan, dan berikan sepertiga untuk  pengemis.” (HR. Ibnu Umar).

Baca Juga: AWAS BUSUK! Tips dan Cara untuk menyimpan Daging Kurban Idul Adha di Rumah agar Tetap Awet

3. Orang Fakir dan Miskin 

Kelompok ketiga yang berhak atas daging kurban  adalah orang miskin, beserta tetangga, teman, dan kerabat mereka. 

Fakir dan miskin adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun kekuasaan.  

Oleh karena itu, wajib memberikan daging kurban kepada fakir miskin agar mereka juga dapat menikmati  makan daging yang selama ini harganya sangat mahal.  

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam  Al-Qur'an surat al-Hajj ayat 28.  

“Supaya mereka menyaksikan berbagai nikmat yang dianugerahkan kepada mereka dan menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan untuk penghidupan yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” Maka makanlah sebagian  dan berikan (sisanya) kepada fakir dan miskin.  (QS  Al-Hajj  ayat 28) 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda bahwa jumlah daging kurban yang akan dibagikan kepada fakir miskin adalah dua per tiga.  

Sepertiga untuk tetangga yang miskin, sepertiga untuk pengemis miskin, dan sepertiga lainnya untuk orang yang berkurban.   

Itulah tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Semoga membantu.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

 

Berita Terkait