Ternyata Inilah Deretan Hak yang akan Didapat oleh Deddy Corbuzier Setelah Jadi Letnan Kolonel Tituler
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Desember 2022 22:17 WIB
ORBITINDONESIA- Nama Deddy Corbuzier tiba-tiba menjadi perbincangan di dunia politik tanah air, bukan karena kontroversi di konten podcastnya melainkan Deddy Corbuzier resmi diangkat menjadi Letnan Kolonel Tituler.
Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier ini diberikan secara langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pada Jumat 9 Desember 2022 lalu.
Pangkat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier ini juga sudah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Inilah Inspirasi Gaya Fashion yang Bisa Kamu Tiru Ala Film Favorit Dijamin Tampil Beda dan Keren
Sehubungan dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler ini Deddy Corbuzier secara otomatis mendapat sejumlah hak terbatas.
Hak ini mewajibkan Deddy Corbuzier untuk mengikuti dan terikat dengan aturan militer.
"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto.
Baca Juga: Sisi Lain Film Transformers Rise of The Beasts, Ternyata Ada 5 Pemimpin Autobot Selain Optimus Prime
Dalam lembaga TNI sendiri mempunyai tiga golongan pangkat yakni mulai dari tamtama, bintara dan perwira.
Pangkat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.