Atta Halilintar sampai Kevin Aprilio Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Robot Trading Net89, Rugi 28 Miliar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Oktober 2022 21:13 WIB
ORBITIINDONESIA- Atta Halilintar dan beberapa tokoh publik lainnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah terlibat dugaan penipuan robot trading Net89.
Selain Atta Halilintar, terdapat Kevin Aprillio, Taqy Malik, Mario Teguh, dan Andri Perkasa yang tersandung masalah hukum yang sama perihal robot trading Net89.
Dilansir OrbitIndonesia dari kanal YouTube Intens Investigas pada Rabu, 26 Oktober 2022, dijelaskan bahwa ada 5 orang publik figur terseret atas dugaan penipuan robot tradong Net89.
Baca Juga: Atta Halilintar Bantah Dirinya Terlibat Dugaan Kasus Robot Trading Net89
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dugaan penipuan robot tradong Net89 telah menyeret 5 orang publik figur dan total sebanyak 134 orang pelaku.
Selain itu juga terdapat 6 orang pemililk dari sebuah perusahaan.
Adapun untuk 134 orang terduga tersangka itu terancam pasal hukum berlapis yakni pasal Tindak Pidan Pencucian Uang serta pasal Undang-undan ITE.
Para terduga tersangka yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman 5 tahun penjara atas pelanggaran pasal TPPU dan 6 tahun penjara atas pasal ITE.
Baca Juga: Kronologi Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
Selanjutnya proses perkara hukum tersebut sedang diselidiki di Bareskrim Polri usai pelaporan terhadap 134 orang tersangka.
SebanyakRp28 Miliar adalahl jumlah kerugian dari 230 orang korban akibat trading robot Net89. ***