DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

VIRAL! Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Atas Keterlibatan Robot Trading

image
Atta Halilintar. Artis Atta Halilintar Klarfikasi Keterlibatan di Judi Massal Investor Bodong Robot Trading Net89

ORBITIINDONESIA- Atta Halilintar bersama 4 artis lain dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dana robot trading Net89.

Atta Halilintar yang merasa tertuduh atas penggelapan dana robot trading ini mengatakan tidak tahu tentang kasus yang dituduhkan kepadanya.

Atta Halilintar mengatakan jika hasil robot trading Net89 lelang headband miliknya bertujuan untuk membangun masjid dan lokasi penghafal Al-Quran.

 Baca Juga: Kronologi Pesawat Lion Air Putar Balik Setelah 30 Menit Lepas Landas Rute Jakarta Palembang

"Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat menghafal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," tegas Atta.

Saat melakukan pelelangan Atta juga mengatakan jika tidak menanyakan satu per satu dari mana asal uang yang diberikan, karena itu merupakan pelelangan terbuka.

Dia juga mengatakan jika banyak yang mengikuti lelang dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

 Baca Juga: Kucing Sering Menguap Padahal Tidak Merasa Mengantuk? Kenali Alasannya Berikut Ini

Karena itu Atta menegaskan tidak terlibat dan tidak mengerti tentang robot trading, dalam kasus ini Net89.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot. Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.

Selain Atta artis lainnya yang ikut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana robot trading ini di antara lain adalah Taqy Malik, Adry Perkasa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh.

 Baca Juga: 5 Puisi Hari Sumpah Pemuda Singkat dan Menyentuh

Atas tuduhan ini Atta bersama artis lainnya berpotensi dikenakan pasal pencucian uang.

Kuasa hukum dari 134 orang yang mengaku korban dari robot trading ini, Zainul Arifin, mengatakan jika Atta juga menerima aliran dana 700 juta.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.***

Berita Terkait