Siap Siap, Yang Punya Motor Matik Ini Wajib Punya SIM C1
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 09 Januari 2023 18:41 WIB
ORBITINDONESIA – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penggolongan SIM C1 secepatnya akan dilaksanakan.
Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 akan dilakukan terlebih dahulu seperti diketahui untuk naik SIM C1 perlu waktu 1 tahun lagi sejak SIM C1 diterbitkan.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,”kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban)
Yusri Yunus jelaskan terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1 saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali termasuk Sumatera dan ibukota provinsi lainnya.
“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sama 500 cc," Yusri Yunus.
Sebagai informasi, tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 adapun penggolonggan SIM C sesuai kapasitas motor seperti :
Baca Juga: Maling Motor Makin Ganas, Berikut 6 Cara Ampuh Hindari Tindak Pencurian
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Kronologi Pengendara Nekat Tidur di Motor yang Terparkir di Flyover Tangerang
Berikut ini beberapa jenis motor matik yang wajib memiliki SIM C1
Honda X-ADV
Honda X-ADV dilengkapi mesin 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder. Mesin tersebut dikawinkan dengan sistem transmisi DCT ( Dual Clutch Transmission) 6-percepatan yang diklaim bisa mengeluarkan tenaga maksimum 40,3 kW/6.250 rpm dan torsi maksimum 68Nm/4.750rpm. Dalam pengoperasiannya DCT bisa menggunakan mode automatic dan juga manual.
BMW C 400 X
BMW C 400 X mengusung mesin 350 cc satu silinder dengan sistem transmisi CVT 350. Mesin itu mampu menghasilkan tenaga sebesar 34 hp di 7.500 rpm dan torsi puncak 35 Nm pada 6.000 rpm.
Baca Juga: IIMS 2023 Digelar Februari, Ini Daftar Merek Mobil-Motor yang Berpartisipasi
Vespa GTS Super Tech 300
Motor yang dijual setara mobil LCGC ini dibekali mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak yang mampu memuntahkan tenaga 17,5 kW di 8.250 rpm dan torsi 26 Nm di 5.250 rpm.
Max SYM 600iPunya bentuk yang sama dengan SYM 400i, hanya saja motor ini memiliki mesin yang lebih gede, yakni 565 cc yang bisa mengeluarkan tenaga 30,3 kW di 6.500 rpm dan torsi maksimal 43,2 Nm di 5.500 rpm. ***