Pemerintah Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 16:49 WIB
ORBITINDONESIA – Pemerintah mulai berlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Jadi pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama yaitu 5 persen dan bersifat progresif.
Baca Juga: Sektor Wisata Berdenyut Kencang, Ekonomi Bali Bangkit
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," demikian tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Hitungannya yaitu gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21. Atau singkatnya seperti ini, PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di PT Astra International Tbk
Contohnya pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas nengara adalah Rp 300.000 per tahun atau Rp 30.000 per bulan
Namun itu contoh perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
Aturan ini menjadi angin segar bagi para pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya harus dipotong 5 persen kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Baca Juga: Dicibir Netizen Soal Open Donasi Indra Bekti , Ini Tanggapan Bijak Aldilla Jelita Sang Istri
Selain itu dengan adanya tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. ***