Begini Penampakan Tujuh Uang Kertas Baru Emisi Tahun 2022 dari Bank Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 13:59 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah penampakan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan oleh pemerintah dam Bank Indonesia (BI).
Peluncuran tujuh uang kertas baru tersebut dilakukan pemerintah dan BI, Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Sejak diluncurkan, tujuh uang kertas baru tersebut resmi berlaku dan beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: PSS Sleman Lawan Persib Bandung Live di Indosiar dan Vidio Jumat Malam
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Perry menerangkan, tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 tersebut yakni Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Baca Juga: Inilah Beberapa Tokoh yang Menyaksikan Pembacaan Teks Proklamasi di Samping Soekarno dan Hatta
“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” ujar Perry.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Baca Juga: Besok, Putri Candrawathi Diperiksa Polisi Soal Pembunuhan Brigadir J
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: Madura United Lawan Dewa United, Jumat Petang Tayang di Vidio
“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca Juga: Inilah Jadwal MotoGP Austria Pekan Ini
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Boy William Ungkap Alasan Batal Nikahi Karen Vendela, Belum Bisa Seriuskah?
Untuk melihat detail penampakan tujuh uang kertas emisi tahun 2022 ini dapat klik tautan ini LIHAT UANG KERTAS BARU 2022.***