PT Sarana GSS Trembul Dinyatakan Pailit, Hak Eksplorasi hingga 2031
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 09 November 2023 17:14 WIB
ORBITINDONESIA.COM - PT Sarana GSS Trembul pailit.
Pailitnya PT Sarana GSS Trembul dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keputusan menyatakan PT Niaga GSS Trembul pailit tertuang dalam putusan pembatalan perjanjian homologasi No. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Smg Jo. No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg tertanggal 21 Juli 2022.
Baca Juga: Ganjar Temui Samsul Hadi, Pria Lulusan SMP Asal Purwodadi yang Nekat Melamar Kerja ke Korea Selatan
"Menyatakan termohon PT Sarana GSS Trembul yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator.
PT Sarana GSS Trembul merupakan perusahaan patungan yang dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pada 2016, prusahaan tersebut lalu ditunjuk oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai mitra mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. KSO ini mendapat hak eksplorasi selama 15 tahun hingga 2031.
Baca Juga: PT Pegadaian Raih 3 Penghargaan Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023
KSO ini saat penandatanganan optimis mampu berproduksi karena melakukan penambangan minyak di Trembul, wilayah yang telah terbukti memiliki minyak karena warisan era kolonial dan berproduksi sejak 1917 hingga 1942.