Tarif Trump, Putusan Mahkamah Agung AS, dan Apa yang Harus Dilakukan Indonesia
ORBITINDONESIA.COM - Putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan skema tarif resiprokal yang diluncurkan Presiden Trump pada April 2025 menandai koreksi institusional atas penggunaan kewenangan eksekutif dalam kebijakan perdagangan.
Secara konstitusional, kewenangan penetapan tarif pada prinsipnya berada di tangan Kongres AS, sebagaimana diatur dalam U.S. Constitution, Article I, Section 8, meskipun dalam praktiknya sebagian kewenangan tersebut didelegasikan kepada presiden melalui berbagai undang-undang perdagangan.
Pembatalan ini menegaskan bahwa kebijakan tarif yang berdampak luas terhadap konsumen, industri domestik, dan penerimaan fiskal negara harus memiliki dasar legislasi yang memadai.
Tarif Universal 10 Persen
Sebagai respons, pemerintahan Trump memperkenalkan tarif universal sebesar 10 persen selama 150 hari sejak 24 Februari 2026, dan direncanakan untuk naik menjadi 15%.
Kebijakan tarif universal ini menciptakan level playing field baru di pasar AS: Indonesia tidak lagi menghadapi perlakuan tarif yang secara relatif lebih berat atau lebih ringan dibandingkan dengan negara pesaing.
Namun, konsekuensinya adalah meningkatnya persaingan langsung dengan Tiongkok, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lainnya, sehingga keunggulan Indonesia harus sepenuhnya bertumpu pada daya saing harga, kualitas, efisiensi logistik, dan kepastian regulasi.
Selain itu, daya tarik Indonesia untuk relokasi manufaktur berbasis penghindaran tarif AS (tariff-jumping FDI) dari Tiongkok dan negara industri lain berpotensi melemah karena diferensiasi tarif tidak lagi signifikan. Pasca 150 hari, kebijakan tarif universal ini dapat dilanjutkan jika Presiden Trump mendapatkan persetujuan kongres.
Way Forward: Apa yang Harus Dilakukan dan Diantisipasi Indonesia?
Putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan tarif resiprokal AS yang diluncurkan April 2025 memberikan preseden penting bahwa kebijakan perdagangan yang tidak memiliki fondasi hukum kuat dapat dianulir melalui mekanisme konstitusional domestik.
Dalam konteks ini, isu kebijakan strategis bagi Indonesia adalah: apabila dasar hukum tarif sepihak AS dapat dibatalkan karena problem legitimasi, Indonesia juga dapat mempertimbangkan langkah serupa terhadap ART tanggal 19 Februari 2026 apabila terbukti mengandung ketidaksetaraan substansial dan problem implementasi.
Dalam perspektif hukum perjanjian internasional, Vienna Convention on the Law of Treaties (1969) membuka ruang untuk terminasi atau renegosiasi perjanjian apabila terdapat perubahan keadaan mendasar (fundamental change of circumstances) atau apabila implementasinya bertentangan dengan kewajiban hukum lain yang lebih tinggi.
Jika klausul ART 2026 mengharuskan Indonesia memberikan akses non-tarif yang diskriminatif terhadap mitra dagang lain, maka terdapat potensi konflik dengan prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dalam GATT 1994. Risiko inkonsistensi ini dapat melemahkan posisi Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral di masa depan.
Penerapan Tarif Resiprokal
Alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan tarif resiprokal oleh Indonesia terhadap produk AS pada tingkat yang setara. Dalam hal ini Indonesia dapat menerapkan tarif 10% persen (atau 15% jika terjadi perubahan), sebagai bentuk sinyal kesetaraan atas tarif universal AS pasca supreme court decision.
Dalam negosiasi perdagangan, tindakan resiprokal dapat meningkatkan daya tawar dan mengurangi asimetri kekuatan. Namun demikian, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada ruang tarif terikat (bound rates) Indonesia di WTO.
Kebijakan tarif yang melampaui komitmen tersebut berisiko memicu sengketa dagang. Oleh karena itu, jika opsi resiprokal dipertimbangkan, desainnya harus berada dalam koridor hukum WTO dan diposisikan sebagai instrumen negosiasi yang terukur, bukan eskalasi proteksionisme yang kontraproduktif.
Lebih jauh, pembatalan skema tarif oleh Mahkamah Agung AS tidak serta-merta menghilangkan potensi tekanan kebijakan tarif dan non-tarif di AS di masa mendatang. Lembaga eksekutif AS (dalam hal ini Presiden Trump) masih memiliki wewenang mengenakan tarif spesifik pada sektor dan negara sepanjang berbasis investigasi atas praktek perdagangan yang tidak adil.
Renegosiasi Formal
Selain itu, pengalaman menunjukkan bahwa ketika instrumen tarif dibatasi, suatu negara dapat mengalihkan tekanan melalui standar teknis, persyaratan sertifikasi, atau mekanisme kepatuhan lainnya.
Keputusan Mahkamah Agung AS tidak secara otomatis membatalkan Perjanjian ART pada klausul-klausul non-tarif, kewajiban komitmen tambahan Indonesia, serta kewajiban pembelian Indonesia atas produk AS. Pemerintahan Presiden Trump juga mungkin mencari bentuk perjanjian lain dengan Indonesia untuk menerapkan klausul non-tarif yang menguntungkan AS.
Oleh sebab itu, jika Indonesia menilai bahwa struktur perjanjian tersebut secara sistemik mereduksi ruang kebijakan domestik, maka pembatalan atau renegosiasi formal menjadi langkah yang rasional dan dapat dipertahankan secara hukum.
Klausul-klausul yang terkait dengan kesepakatan selain tarif sebenarnya secara objektif memiliki potensi dampak negatif dan positif bagi Indonesia.
Pada satu sisi kewajiban Indonesia untuk melakukan transparansi dan penyederhanaan perizinan dan regulasi impor sebenarnya memang diperlukan agar industri dalam negeri Indonesia mendapat akses input yang murah dan berkualitas sehingga dapat lebih efisien dan berdaya saing.
Regulasi impor Indonesia memang perlu meningkatkan transparansi, konsistensi, streamlining dan menghindari persyaratan yang duplikatif dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Akan tetapi di sisi lain reformasi tata kelola impor tersebut tidak dapat bersifat diskriminatif dan hanya menguntungkan satu negara mitra saja, dalam hal ini AS. Selain itu, kewajiban sepihak Indonesia untuk membeli produk pertanian dan manufaktur AS juga tidak mencerminkan perjanjian yang setara dan berimbang.
Payung Regulasi Nasional
Di sisi implementasi, klausul non-tarif juga memerlukan payung regulasi nasional agar dapat dijalankan oleh Bea Cukai, Badan Karantina, BPOM, dan otoritas teknis lainnya. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat umum, transparan, dan tidak diskriminatif.
Penerapan yang secara eksplisit atau implisit hanya menguntungkan satu mitra dagang berpotensi melanggar prinsip national treatment dan MFN, serta membuka peluang gugatan di WTO di masa depan. Dengan demikian, reformasi regulasi harus dirancang sebagai kebijakan yang berlaku universal, bukan pengecualian ad hoc berbasis tekanan bilateral.
Kebijakan perdagangan AS sangat dinamis, kebijakan tarif universal 10% AS berlaku 150 hari sejak 24 Februari 2026, dan dapat terus berubah, sebagaimana ancaman untuk menaikkannya menjadi 15%. Oleh karena itu Indonesia memerlukan beberapa opsi kebijakan antisipasi.
Pada jangka menengah-panjang, strategi yang lebih berkelanjutan adalah membawa relasi dagang AS–Indonesia ke dalam kerangka perjanjian bilateral formal seperti Preferential Trade Agreement (PTA) atau Free Trade Agreement (FTA), yang diakui dalam Pasal XXIV GATT.
Skema ini memberikan legitimasi hukum, kepastian aturan, serta ruang negosiasi yang lebih seimbang atas isu tarif dan non-tarif. Pendekatan institusional semacam ini lebih stabil dibandingkan kesepakatan parsial yang rentan terhadap perubahan politik domestik.
Dengan memperkuat fondasi hukum dan prinsip kesetaraan, Indonesia dapat menjaga ruang kebijakan nasional sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dalam diplomasi ekonomi global. Dalam jangka pendek, Indonesia tidak perlu ragu untuk mengambil opsi tidak meratifikasi ART, mengenakan tarif resiprokal, atau melakukan renegosiasi.
(Sumber: Trade and Industry Brief, Feb 2026, LPEM FEB UI) ***