Pepih Nugraha: Gibran Cuma Sasaran Antara?

Pasangan Prabowo-Gibran.

Pasangan Prabowo-Gibran.

Opini

Oleh Pepih Nugraha

ORBITINDONESIA.COM - Ada perkara yang tampaknya kecil, tetapi kalau ditarik benangnya pelan-pelan bisa sampai ke ujung yang tidak kecil.

Perkara itu bernama ijazah. Lebih tepatnya, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Yang dipersoalkan antara lain adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.

Baiklah. Kita ikuti saja logikanya.

Kalau seseorang bersekolah di luar negeri, lalu pendidikan itu digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik di Indonesia, tentu wajar bila dokumen penyetaraannya diperiksa.

Namanya juga administrasi negara. Harus terang, harus dapat diverifikasi, dan harus mempunyai dasar hukum.

Tetapi justru dari sini muncul pertanyaan yang mengganggu.

Bagaimana dengan Prabowo Subianto

Prabowo sejak kecil juga menjalani pendidikan di luar negeri. Ia pernah bersekolah di Singapura, Hong Kong, Malaysia, Swiss, dan Inggris, sebelum kemudian masuk Akademi Militer di Magelang dan lulus pada 1974.

Kalau begitu, apakah pernah ada persoalan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri Prabowo?

Kalau ada, di mana dokumennya?

Kalau tidak ada, mengapa tidak ada?

Dan kalau memang tidak relevan, apa dasar hukum yang membuatnya tidak relevan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyatakan Prabowo bermasalah. Jangan dibalik.

Justru karena hukum harus bekerja dengan ukuran yang sama, publik berhak mengetahui ukuran itu.

Sebab, kalau hari ini kita mengatakan surat penyetaraan pendidikan luar negeri sangat menentukan keabsahan pencalonan Gibran, publik boleh bertanya: apakah standar itu baru ditemukan sekarang?

Denny Indrayana memilih Gibran sebagai objek gugatan. Itu hak hukum seorang warga negara.

Denny mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dan membawa persoalan tersebut ke MK. Dalam perkara itu, pemohon menilai terdapat masalah dalam pembuktian pendidikan menengah Gibran, termasuk soal surat penyetaraan.

Di pihak lain, KPU mempunyai argumentasi berbeda. KPU menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi ketika pendaftaran Pilpres 2024 dan merujuk aturan yang mengatur persyaratan bagi lulusan pendidikan luar negeri.

Jadi, kita mempunyai dua konstruksi.

Pemohon mengatakan ada persoalan.

KPU mengatakan persyaratan telah dipenuhi. Maka biarkan MK menguji.

Tetapi di luar ruang sidang, ada pertanyaan lain yang belum terlalu ramai dibicarakan: Mengapa Prabowo tidak ikut dipersoalkan?

Ini menarik. Sebab pasangan yang sama terdiri atas dua orang. Satu presiden. Satu wakil presiden.

Kalau persoalannya adalah konsistensi standar pendidikan luar negeri, mengapa sorotannya berhenti pada Gibran?

Apakah karena dokumen pendidikan Prabowo memang sama sekali tidak memiliki persoalan?

Kalau begitu, bagus. Jelaskan kepada publik.

Apakah karena status pendidikan Prabowo berbeda setelah ia lulus dari Akademi Militer?

Kalau begitu, juga jelaskan.

Atau memang karena perkara Denny sejak awal hanya ditujukan kepada Gibran?

Kalau itu jawabannya, selesai.

Tidak perlu teori macam-macam.

Tetapi justru karena penjelasan semacam itu belum menjadi konsumsi publik yang memadai, ruang kosongnya mulai diisi spekulasi.

Di sini, ruang kosong tidak pernah benar-benar kosong. Ia segera diisi oleh prasangka. Gibran sebagai pintu masuk

Nah, di sinilah bagian yang paling menarik. Jangan-jangan Gibran bukan tujuan akhir. Jangan-jangan Gibran hanya pintu masuk.

Saya tidak mengatakan demikian sebagai fakta. Belum ada dasar yang cukup untuk mengatakan bahwa Prabowo adalah sasaran sesungguhnya.

Tetapi secara politik-hukum, pertanyaan itu memang bisa muncul.

Sebab, kalau pencalonan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, konsekuensinya bukan lagi urusan keluarga Jokowi. Bukan lagi urusan seorang anak mantan presiden. Bukan lagi soal selembar surat penyetaraan.

Konsekuensinya menyentuh jabatan wakil presiden.

Bahkan dalam petitum perkara, terdapat permintaan agar apabila posisi Gibran dinyatakan tidak sah, MPR memilih wakil presiden baru.

Nah.

Di sini kita mulai melihat ekornya. Dari ijazah menuju pencalonan. Dari pencalonan menuju pelantikan. Dari pelantikan menuju legitimasi. Dan dari legitimasi menuju pemerintahan.

Maka persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada ijazah SMA.

Apakah satu paket bisa ikut terseret?

Ini pertanyaan berikutnya. Kalau wakil presiden bermasalah secara hukum, apakah presiden otomatis ikut bermasalah? Tidak sesederhana itu.

Konstitusi mempunyai mekanisme tersendiri. Kedudukan presiden dan wakil presiden memang berada dalam satu pasangan politik, tetapi masing-masing memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang tidak otomatis identik.

Karena itu, terlalu jauh kalau sekarang langsung menyimpulkan: “Gibran gugur, Prabowo ikut jatuh.” Tidak.

Hukum tidak bekerja dengan logika warung kopi.

Tetapi justru karena konsekuensinya besar, publik patut memperhatikan ke mana perkara ini bergerak.

Sebab, bisa saja perkara yang secara formal mempersoalkan Gibran akhirnya berhenti pada Gibran. Bisa pula putusan MK menimbulkan konsekuensi konstitusional yang lebih luas.

Semua bergantung pada dalil, bukti, kewenangan MK, dan putusan yang nanti dibacakan. Bukan pada dugaan kita.

Tetapi ada satu hal yang menggelitik. Prabowo mempunyai riwayat pendidikan luar negeri yang panjang.

Gibran juga. Keduanya kemudian menempuh jalan yang berbeda.

Prabowo masuk pendidikan militer dan menjadi perwira TNI. Gibran menempuh pendidikan tinggi dan masuk ke dunia politik.

Keduanya akhirnya berada dalam satu surat suara Pilpres 2024. Yang satu menjadi presiden. Yang satu menjadi wakil presiden.

Tetapi sekarang justru ijazah yang satu diperiksa sedemikian rupa. Sementara riwayat pendidikan luar negeri yang satu lagi relatif tidak menjadi perdebatan hukum dalam perkara ini.

Mengapa? Pertanyaan sederhana. Jawabannya juga seharusnya sederhana.

Kalau memang berbeda secara hukum, katakan berbeda. Kalau dokumennya berbeda, tunjukkan perbedaannya. Kalau regulasinya berbeda, buka regulasinya.

Jangan publik dibiarkan menebak-nebak. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan cuma Gibran.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap standar hukum itu sendiri.

Jangan sampai hukum menjadi permainan mencari sasaran. Ada satu penyakit lama dalam politik kita: standar sering baru terasa penting ketika seseorang sudah menjadi sasaran.

Ketika orang lain melakukan hal yang sama, kita tiba-tiba menemukan seribu alasan. Ketika giliran lawan, satu dokumen bisa menjadi perkara besar.

Ketika giliran kawan, dokumen yang sama mendadak menjadi administrasi biasa.

Saya tidak mengatakan itu terjadi dalam perkara Gibran. Tetapi justru karena itulah MK mempunyai pekerjaan penting: menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang sedang diperiksa.

Kalau Gibran memenuhi syarat, katakan memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi, katakan tidak memenuhi.

Sesederhana itu.

Tetapi bila persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai keabsahan pasangan presiden-wakil presiden, masyarakat juga perlu tahu batas-batas konstitusionalnya.

Sebab, demokrasi bukan cuma soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga soal mengapa kemenangan itu sah.

Dan legitimasi tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Kami sudah menang.” Legitimasi harus bisa menjawab pertanyaan: Apakah prosesnya benar? Apakah syaratnya terpenuhi? Apakah dokumennya sah?

Apakah aturan diterapkan secara konsisten?

Maka kembali ke pertanyaan awal,

Mengapa Denny Indrayana tidak mempersoalkan riwayat pendidikan Prabowo?

Jawabannya jangan kita karang. Tanyakan kepada Denny. Mengapa yang digugat Gibran? Tanyakan kepada Denny. Apa dasar hukum yang membedakan kasus Gibran dan Prabowo? Tanyakan kepada ahli hukum. Apa yang akan menjadi konsekuensi konstitusional jika MK mengabulkan permohonan?

Tanyakan kepada MK.

Dan terakhir, apakah perkara Gibran benar-benar hanya perkara Gibran?

Nah, untuk pertanyaan terakhir ini, kita memang harus menunggu. Sebab, bisa saja memang hanya Gibran yang sedang diuji. Bisa saja persoalannya berhenti pada dokumen pendidikan. Bisa saja tidak ada kaitannya sama sekali dengan Prabowo.

Tetapi politik mempunyai cara sendiri untuk membuat perkara kecil menjadi besar. Sebuah surat bisa menjadi bukti. Bukti bisa menjadi perkara. Perkara bisa menjadi putusan. Putusan bisa menjadi konsekuensi politik. Dan konsekuensi politik bisa bergerak jauh melampaui orang yang pertama kali diperiksa.

Jadi, jangan buru-buru mengatakan Prabowo adalah sasaran sesungguhnya. Belum tentu. Tetapi jangan pula terlalu cepat mengatakan Gibran adalah sasaran terakhir. Belum tentu juga.

Untuk sementara, biarkan MK membuka pintunya.

Kita lihat siapa yang sebenarnya sedang diperiksa: selembar surat, seorang wakil presiden, atau sebuah sistem legitimasi yang lebih besar daripada keduanya.

***

Vila d'Jati, 23 September 2026