Arisan Online Fiktif Surabaya: Endorse Selebgram, Korban Rp 71 Miliar

detikcom

detikcom

Wellness

ORBITINDONESIA.COM – Kasus arisan online fiktif di Surabaya kembali menampar nalar publik, setelah Direktorat Siber Polda Jatim menahan JNK (27) asal Bali. Polisi menyebut 140 member menjadi korban, dengan kerugian mencapai Rp 71 miliar.

Modusnya tidak lagi sekadar janji cuan, tetapi juga endorsement selebgram dan publik figur yang membuat arisan online tampak sah dan “ramai”. Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto menyatakan promosi itu sengaja dirancang untuk menarik member baru.

Arisan online sejak lama tumbuh di ruang abu-abu antara komunitas dan investasi, karena menjual rasa percaya lebih dulu daripada skema yang jelas. Ketika kepercayaan menjadi komoditas, penipuan cukup meniru tampilan “sukses” agar orang berhenti bertanya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menegaskan arisan yang dijalankan JNK bersifat fiktif. “Tersangka hanya sekedar melakukan promosi demi menarik minat orang,” kata Bimo pada Rabu (12/8/2026).

Promosi itu disebut melibatkan figur publik dan selebgram melalui kontrak endorsement. Polisi menyatakan akan memanggil pihak yang di-endorse untuk dimintai keterangan pada penyidikan lanjutan.

Angka kerugian Rp 71 miliar untuk 140 korban menunjukkan penipuan ini bekerja seperti mesin, bukan insiden kecil. Rata-rata kerugian per korban bisa mencapai ratusan juta rupiah jika dibagi kasar, meski nilai riilnya bervariasi.

Polisi juga mengungkap satu korban mengaku rugi hampir Rp 800 juta. Bimo menyebut penelusuran korban di Jawa Timur mencapai total Rp 25 miliar dan masih dikembangkan.

Di titik ini, arisan online fiktif bersinggungan dengan pola investasi bodong yang mengandalkan “social proof”. Ketika publik figur mempromosikan, sebagian orang menganggapnya sebagai verifikasi sosial, bukan sekadar iklan.

Masalahnya, endorsement tidak otomatis berarti verifikasi, tetapi publik sering menganggapnya demikian. Celah literasi ini membuat penipu cukup membeli panggung, lalu mengubah panggung menjadi perangkap.

Polisi menyebut tersangka juga melakukan flexing, termasuk liburan ke luar negeri. Flexing bekerja sebagai bukti visual semu, karena kekayaan yang dipamerkan tidak pernah diuji asal-usulnya.

Jika endorsement menciptakan “otoritas”, maka flexing menciptakan “keamanan psikologis”. Kombinasi keduanya membuat calon member merasa terlambat jika tidak ikut, sehingga keputusan diambil tanpa due diligence.

Kasus ini memperlihatkan penipuan digital tidak lagi mengandalkan kebohongan teknis, tetapi manipulasi sosial. Yang dijual bukan arisan, melainkan ilusi bahwa banyak orang sudah ikut dan sudah menang.

Pemanggilan selebgram dan publik figur menjadi ujian penting bagi ekosistem promosi digital. Publik perlu tahu apakah mereka hanya “talent iklan” yang tidak paham produk, atau ada indikasi keterlibatan lebih jauh.

Di sisi lain, ada persoalan etika yang tidak bisa ditunda. Influencer yang menerima bayaran untuk mempromosikan arisan online semestinya menuntut dokumen, legalitas, dan rekam jejak, bukan hanya brief dan fee.

Regulasi juga tertinggal dari laju promosi di media sosial. Tanpa standar uji kelayakan iklan untuk produk keuangan semu, endorsement berubah menjadi jalur distribusi risiko dari pelaku ke korban.

Yang paling rentan adalah mereka yang mengejar stabilitas ekonomi cepat di tengah tekanan biaya hidup. Ketika harapan dikemas sebagai konten, penipuan berubah terasa seperti gaya hidup, bukan kejahatan.

Arisan online fiktif Surabaya ini menegaskan satu hal: kepercayaan publik bisa dibeli, lalu dijual kembali sebagai jebakan. Kerugian Rp 71 miliar bukan hanya angka, tetapi potret rapuhnya literasi finansial dan budaya verifikasi.

Jika polisi menelusuri jaringan promosi hingga figur publik, publik juga perlu menelusuri ulang kebiasaan konsumsi konten. Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: sebelum percaya pada testimoni dan flexing, apakah kita sudah memeriksa fakta paling dasar?

(Orbit dari berbagai sumber, 25 Oktober 2026)