Karina Ranau Tolak Restorative Justice, Minta Pasal Berlapis

detikHOT

detikHOT

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau di Pancoran kembali menyorot debat restorative justice (RJ) dan keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan. Melalui kuasa hukum Hendro Widodo, Karina menolak RJ dan meminta penyidik menerapkan pasal berlapis agar proses pidana tetap berjalan.

Peristiwa itu disebut terjadi di depan Warung Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin pagi 15 Juni 2026. Kasusnya masih ditangani Polsek Pancoran, sementara korban mendorong penanganan yang lebih tegas.

Hendro Widodo menyatakan pihaknya mendatangi penyidik untuk mengajukan penambahan sangkaan pasal. Ia menyebut alat bukti cukup, termasuk rekaman CCTV dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan.

“Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471,” kata Hendro di Polsek Pancoran pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menambahkan pasal 471 terkait penganiayaan ringan dinilai tak perlu diperdebatkan karena “udah ada CCTV” dan saksi “lebih dari 5 orang.”

Penolakan restorative justice dalam kasus penganiayaan menunjukkan ada batas psikologis dan moral yang tidak selalu bisa dijembatani oleh perdamaian. Dalam praktiknya, RJ sering dipahami publik sebagai “damai lalu selesai,” padahal korban bisa tetap memaafkan tanpa menghapus tuntutan pertanggungjawaban.

Di titik ini, pembuktian menjadi kunci agar perkara tidak berhenti pada narasi viral semata. CCTV dan saksi yang disebut kuasa hukum adalah dua instrumen yang lazim menguatkan konstruksi peristiwa, sekaligus mengurangi ruang manipulasi cerita.

Namun, pasal berlapis juga menuntut ketelitian penyidik agar tidak menjadi strategi yang justru melemahkan perkara di pengadilan. Penambahan pasal harus selaras dengan unsur perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan rangkaian kejadian yang bisa dibuktikan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan kerap menghadapi hambatan klasik, yaitu tekanan sosial untuk “berdamai” demi cepat selesai. Ketika korban menolak RJ, ia sedang mempertahankan hak untuk menentukan arah pemulihan dan rasa aman, bukan sekadar menuntut hukuman.

Secara hukum, RJ memang diakui sebagai mekanisme, tetapi tidak otomatis wajib diterapkan pada semua perkara. Hendro menegaskan keputusan menerima atau menolak damai sepenuhnya berada di tangan kliennya.

“Nah itu yang kami serahkan semuanya kepada klien,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan prinsip penting, yaitu korban bukan objek proses, melainkan subjek yang punya kehendak dan batas.

Menariknya, kuasa hukum menyebut Karina “secara pribadi” telah memaafkan pelaku. Tetapi ia tetap meminta proses pidana berjalan karena “tetap meminta keadilan,” sebuah diksi yang memisahkan ruang batin dan ruang publik.

Di ruang publik, pidana berfungsi sebagai penegasan norma, terutama untuk kekerasan yang terjadi di tempat umum. Jika kekerasan dibiarkan selesai lewat kompromi, pesan yang tersisa bisa berubah menjadi normalisasi, bahwa pelanggaran tubuh orang lain dapat ditutup dengan negosiasi.

Penolakan RJ oleh Karina Ranau patut dibaca sebagai kritik terhadap budaya “cepat damai” yang sering membebani korban. Dalam banyak kasus, damai bukan selalu pemulihan, melainkan pemindahan beban dari pelaku ke korban agar situasi terlihat rapi.

Hendro menyebut hukuman pidana perlu dijatuhkan agar pelaku “dipertanggungjawabkan” dan menjadi “pelajaran bagi masyarakat.” Argumen ini relevan karena efek jera bukan hanya soal beratnya hukuman, tetapi soal kepastian bahwa kekerasan memang diproses.

Di sisi lain, negara juga harus memastikan proses pidana tidak berubah menjadi panggung sensasi yang mengulang trauma korban. Perlindungan saksi, privasi, dan pendampingan psikologis harus berjalan seiring dengan pengejaran pasal.

Kasus ini juga menguji konsistensi aparat dalam menangani kekerasan terhadap perempuan tanpa bias, tanpa meremehkan, dan tanpa mendorong korban untuk mengalah. Ketegasan bukan berarti anti-perdamaian, tetapi memastikan perdamaian tidak menjadi jalan pintas yang menghapus akuntabilitas.

Kasus dugaan penganiayaan Karina Ranau di Pancoran menegaskan bahwa restorative justice bukan satu-satunya definisi keadilan. Memaafkan bisa menjadi pilihan personal, tetapi pertanggungjawaban pidana adalah urusan norma publik.

Jika bukti CCTV dan saksi memang kuat, proses hukum yang transparan justru akan melindungi semua pihak dari spekulasi. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana, apakah masyarakat ingin kekerasan diselesaikan dengan “damai,” atau dicegah dengan kepastian bahwa pelaku tetap dimintai tanggung jawab.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)