Pepih Nugraha: Memaksa Gibran Hadir di Kursi Saksi

Ilustrasi Gibran bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi Gibran bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Opini

Oleh Pepih Nugraha, kolumnis.

ORBITINDONESIA.COM - Ada satu permintaan dalam perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi yang membuat saya berpikir sejenak: meminta Wakil Presiden itu hadir langsung dalam sidang pembuktian!

Permintaan itu bukan rumor. Tadi malam saya tonton sidang MK sambil leyeh-leyeh, rebahan sambil dibarengi main catur online. Di sidang itu Denny Indrayana dan kuasa hukumnya, Refli Harun dan Bambang Widjojanto, meminta MK menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya.

Sampai di sini, Saudara-sudara paham 'kan komposisi pemohon, para kuasa hukum dan tiga saksi yang dihadirkan? Yo wesss kalau paham, lanjut....

Alasannya keharusan menghadirkan Gibran sederhana: ia dianggap sebagai orang yang paling mengetahui riwayat pendidikannya sendiri!

Iya sederhana, tetapi akibatnya tidak sederhana. Kalau Gibran benar-benar duduk di hadapan sembilan hakim konstitusi, pertanyaannya bukan lagi sekadar apa yang hendak ditanyakan kepadanya.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: dalam posisi apa Gibran hendak didudukkan? Sebagai pihak yang perlu memberikan keterangan? Sebagai orang yang harus menjelaskan dokumen pendidikannya? Atau, secara psikologis di mata publik, sebagai seseorang yang sedang “diadili”?

Hukum dan panggung publik kadang bertemu di satu titik yang sangat tipis.

Saya tidak tahu apakah tujuan menghadirkan Gibran memang untuk mempermalukannya. Itu tentu harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

Tetapi begini, politik hukum memiliki satu kenyataan yang sering luput: orang yang dipanggil ke ruang sidang sudah lebih dahulu mendapatkan status sosial tertentu di mata penonton, bahkan sebelum hakim menjatuhkan apa pun. Apalagi yang dipersoalkan adalah seorang Wakil Presiden.

Apakah itu sasaran antara Denny Indrayana dan kawan-kawan selain tujuan utama mendiskualifikasi yang pada akhirnya memakzulkan Gibran? Yo, mbuh!

Kita bayangkan saja sebuah adegan: seorang Wakil Presiden datang ke Mahkamah Konstitusi, duduk di hadapan hakim, kemudian menjawab pertanyaan tentang sekolah, ijazah, penyetaraan dan dokumen pendidikan.

Secara hukum mungkin itu disebut pembuktian. Secara televisual, publik bisa saja membacanya sebagai pemeriksaan. Dan politik hidup dari cara publik membaca gambar.

Di sinilah saya kira Denny Indrayana dan tim hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto dan Refly Harun, sedang menguji lebih dari sekadar dokumen pendidikan. Mereka sedang menguji sejauh mana sebuah perkara PHPU yang baru diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 dapat membuka kembali ruang yang sudah ditutup oleh tahapan konstitusional sebelumnya.

MK sendiri mencatat bahwa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan jauh melewati tenggang tiga hari, tetapi pemohon meminta agar persoalan tenggang waktu dikesampingkan demi keadilan substantif, katanya.

Sekarang masuk babak pembuktian.

Dan permintaan berikutnya: panggil Gibran. Beranikah MK?

Pertanyaan ini bukan soal berani atau tidak berani dalam arti keberanian personal hakim. Hakim tidak boleh bekerja dengan keberanian politik. Hakim bekerja dengan kewenangan hukum.

MK memang mempunyai kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu. Karena itu, perkara ini memang sedang berada di ruang MK. Tetapi kewenangan mengadili suatu perkara tidak otomatis berarti setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus didudukkan dan diperiksa di ruang sidang.

Ada batas antara menguji perkara dan memeriksa seseorang. Ada pula perbedaan antara kewenangan MK, kewenangan PTUN, dan kewenangan Mahkamah Agung. Masing-masing mempunyai kamar konstitusionalnya sendiri.

Karena itu, kalau Gibran dipanggil, dasar dan tujuan pemanggilannya harus jelas, apakah benar diperlukan untuk membuktikan dalil PHPU, atau justru perkara mulai bergeser menjadi pemeriksaan administratif terhadap proses pencalonan?

Ini bukan soal membela Gibran, ini soal menjaga agar setiap lembaga negara tidak mengambil kursi lembaga negara lain.

Kalau semua pintu dibuka dengan alasan “keadilan substantif”, kita harus hati-hati. Sebab keadilan tanpa batas prosedur bisa berubah menjadi keadilan menurut selera orang-perorang seperti Denny dan kawan-kawannya itu.

Dan kalau prosedur selalu bisa dikesampingkan karena ada kepentingan yang dianggap lebih tinggi, suatu hari nanti orang lain akan menggunakan alasan yang sama untuk perkara yang berbeda. Kacau, bukan?

Itulah sebabnya saya tersenyum ketika membayangkan MK harus menghadapi dilema ini.

Mungkin para hakim perlu minum Antangin JRG. Bukan karena masuk angin. Melainkan karena angin politik sedang bertiup dari banyak arah.

Permintaan menghadirkan Gibran juga mengingatkan saya pada perkara Jokowi. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berada dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 itu, bahkan perkara Tifa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Apakah ada benang merah?

Saya jawab, ada kemiripan pola. Dokumen pendidikan seorang tokoh politik besar dibawa dari ruang administratif ke ruang pengadilan, lalu tokohnya sendiri dibayangkan hadir untuk memberikan penjelasan.

Tetapi apakah itu berarti ada satu orkestrator? Ya belum tentu juga sih. Tetapi saya boleh bertanya awal dong, apakah semua ini kebetulan belaka

Boleh pula bertanya lanjut: apakah ada kepentingan politik yang lebih besar di belakang rangkaian perkara tersebut?

Memang sih menyimpulkan adanya “bohir” yang mengorkestrasi gerakan menghabisi bapak-anak tanpa bukti yang dapat diverifikasi hanyalah memindahkan kita dari ruang hukum ke ruang dugaan. Tapi kan katanya tidak ada yang tidak mungkin dalam politik.

Benar bahwa hukum membutuhkan bukti. Bukan firasat. Bukan bisikan.

Bukan pula siapa yang kelihatan berdiri paling dekat dengan panggung.

Saya justru melihat persoalannya dari arah lain. Kalau Gibran akhirnya dipanggil, maka MK harus memastikan satu hal bahwa Gibran dipanggil untuk membantu hakim menemukan kebenaran hukum, bukan untuk menyediakan tontonan politik.

Ruang sidang bukan panggung penghukuman. Ia adalah tempat pembuktian. Seseorang yang duduk di hadapan hakim belum tentu pesakitan.

Begitu pula seseorang yang duduk di kursi Wakil Presiden tidak boleh otomatis dianggap kebal dari pemeriksaan hukum. Di antara dua ekstrem itulah hukum harus berdiri.

Tidak terlalu dekat kepada kekuasaan.

Tidak pula terlalu dekat kepada kebencian terhadap kekuasaan. Sebab kalau seorang Wakil Presiden dipanggil hanya untuk dipertontonkan, hukum kehilangan wibawanya.

Tetapi kalau ia tidak boleh disentuh hanya karena jabatannya, hukum juga kehilangan maknanya.

Maka saya ingin melihat MK menjawab satu pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar: “Apakah Gibran akan hadir?”

Pertanyaannya penting itu adalah: “Untuk apa Gibran harus hadir?”

Kalau jawabannya adalah untuk menemukan kebenaran, silakan. Kalau jawabannya untuk mempermalukan, ya jangan. Toh Mahkamah Konstitusi bukan gedung tempat seseorang dipermalukan, bukan?

Gibran, suka atau tidak suka, adalah Wakil Presiden Republik Indonesia. Yang sedang diuji seharusnya bukan harga dirinya, melainkan dalil hukumnya.

Vila d'Jati, 1 Oktober 2026