Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Asap, Pengungsi, dan Krisis Tata Kelola

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang belum padam hampir sepekan, dan asapnya memaksa 232 warga mengungsi. BNPB menyebut 40% area terbakar sudah padam, tetapi 60% sisanya masih menyala meski terkendali.

Di tengah operasi helikopter water bombing dan status tanggap darurat, publik mencari jawaban: mengapa kebakaran TPA Jatiwaringin bisa membesar dan begitu sulit dipadamkan. Pertanyaan itu semakin tajam saat KLH mengakui penyelidikan penyebab baru dilakukan setelah api benar-benar mati.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, mulai terlihat sejak Selasa (30/6/2026) dan berlanjut hingga Minggu (5/7/2026). Pemkab Tangerang menetapkan tanggap darurat 1–14 Juli 2026 karena titik api meluas dan asap pekat mengganggu permukiman.

BNPB mencatat 40% area terbakar sudah masuk tahap pendinginan, sementara 60% masih dalam proses pemadaman. Dua helikopter water bombing sudah dikerahkan, dan BNPB berencana menambah dua unit lagi sehingga total menjadi empat.

Operasi modifikasi cuaca belum bisa dilakukan karena tidak ada awan hujan memadai hingga tujuh hari ke depan. BNPB tetap menyiagakan satu pesawat OMC, tetapi alat ini hanya efektif jika kondisi atmosfer mendukung.

Dampak sosialnya nyata dan cepat, karena 232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari asap. Dari data BNPB, kelompok rentan ikut terdampak, termasuk 60 anak, 26 balita, 7 lansia, 1 ibu hamil, dan 1 difabel.

Kebakaran TPA berbeda dari kebakaran permukaan biasa, karena api bisa merambat di bawah timbunan sampah dan menyala lama. Gas dari pembusukan, material mudah terbakar, dan kantong panas membuat pemadaman sering berubah menjadi perang ketahanan.

Water bombing membantu menekan api, tetapi tidak selalu menyelesaikan bara di lapisan dalam. Pendinginan dan isolasi zona sering lebih menentukan, namun itu membutuhkan akses alat berat, penutupan area, dan manajemen timbunan yang disiplin.

KLH menyebut TPA Jatiwaringin sudah mendapat sanksi administrasi pada 2025 karena tata kelola yang kurang baik. KLH juga menginstruksikan penerapan controlled landfill, tetapi dalam setahun baru sekitar 5–6 hektare yang tertangani dari total 33 hektare.

Fakta paling penting ada pada pernyataan Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Rizal Irawan. Ia mengatakan area yang terbakar berada di luar zona controlled landfill, yang berarti titik rawan justru berada pada bagian yang belum tertata.

Di sini terlihat pola klasik pengelolaan sampah: perbaikan berjalan, tetapi tidak secepat laju timbunan dan risiko. Ketika zona tak terkendali masih luas, satu kejadian kecil bisa berubah menjadi bencana yang mengusir warga dari rumahnya.

KLH menunda olah TKP dengan alasan prioritas pemadaman dan pencegahan sebaran asap. Secara operasional itu masuk akal, tetapi secara akuntabilitas publik, jeda waktu ini berisiko mengaburkan jejak penyebab dan rantai kelalaian.

Di tingkat nasional, KLH menjadwalkan evaluasi sekitar 390 TPA mulai 1 Agustus 2026. Agenda ini penting, tetapi kebakaran TPA Jatiwaringin memberi sinyal bahwa evaluasi tanpa percepatan perbaikan lapangan bisa terlambat bagi warga yang sudah terpapar.

Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar insiden, melainkan cermin rapuhnya tata kelola sampah di daerah penyangga megapolitan. Saat pemadaman bergantung pada helikopter dan harapan awan hujan, kita sedang menutup lubang dengan biaya besar tanpa menambal sumber bocornya.

Controlled landfill yang baru mencakup 5–6 hektare dari 33 hektare menunjukkan jurang antara kebijakan dan kapasitas eksekusi. Jika area di luar kendali tetap dibiarkan menjadi “zona abu-abu”, maka krisis berikutnya hanya menunggu waktu.

Klaim bahwa 60% area masih terbakar tetapi “bisa dikendalikan” perlu dibaca hati-hati. Kendali di atas kertas tidak selalu berarti aman bagi paru-paru warga, terutama ketika 232 orang sudah harus mengungsi karena asap.

Penegakan hukum yang menunggu api padam sepenuhnya juga menyisakan dilema. Negara harus memadamkan dulu, tetapi negara juga harus memastikan bencana ini tidak menjadi rutinitas yang berulang tanpa konsekuensi.

Evaluasi 390 TPA akan bernilai jika diikuti standar minimal yang tegas, peta jalan pendanaan, dan target waktu yang terukur. Tanpa itu, evaluasi hanya menjadi daftar panjang pelanggaran yang tidak mengubah kenyataan di lapangan.

Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang mengajarkan bahwa sampah yang kita buang tidak pernah benar-benar hilang. Ia menumpuk, memanas, lalu suatu hari kembali sebagai asap yang memaksa anak-anak dan balita tidur di pengungsian.

Ketika api akhirnya padam, pertanyaan yang tersisa bukan hanya “siapa penyebabnya”, tetapi “mengapa sistem membiarkan risikonya membesar”. Jika 33 hektare bisa menjadi bara, maka perubahan paling mendesak adalah menata sebelum terbakar, bukan bereaksi setelah warga sesak napas.

(Orbit dari berbagai sumber, 15 Juli 2026)