Pepih Nugraha: Gibran di Ujung Tanduk?
ORBITINDONESIA.COM - "Ketika Dua Mahkamah Mengusik Satu Legitimasi"
Ada yang ganjil dalam perkara Gibran Rakabuming Raka. Sebuah surat yang pernah menjadi alas administratif pencalonannya sebagai wakil presiden kini dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SMA.
Dua putusan. Dua mahkamah. Dan satu jabatan yang kini berada di tengah pertanyaan hukum yang tidak sederhana.
Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusannya menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, dinyatakan tidak sah. MA juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Ini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial tentang ijazah seseorang. Ada putusan pengadilan tertinggi dalam lingkungan peradilan umum yang membatalkan dokumen administrasi negara yang pernah digunakan dalam proses pencalonan seorang wakil presiden.
Namun, ada baiknya kita tidak tergesa-gesa melompat dari pembatalan surat menuju kesimpulan bahwa jabatan wakil presiden otomatis ikut batal.
Hukum tidak selalu bekerja seperti kartu domino. Satu kartu jatuh tidak serta-merta membuat semua kartu di belakangnya roboh.
Ini namanya dua putusan, satu persoalan yang belum selesai.
Mari kita tengok kembali putusan MK pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
Ada hal yang lebih menarik dalam pertimbangan MK. Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan, antara lain "certificate of attendance", dinilai bukan bukti kelulusan. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dengan kata lain, hadir di sekolah tidak selalu berarti lulus sekolah. Sebagaimana hadir di ruang sidang tidak selalu berarti seseorang memahami hukum.
Tetapi MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menilai sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan untuk menggugat status seseorang yang telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Di sinilah muncul perbedaan yang harus dipahami.
MK menemukan persoalan pembuktian pendidikan, tetapi tidak menjatuhkan keputusan pemberhentian. Bahkan, MK menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga negara lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Kemudian MA datang dengan putusan yang berbeda ruang lingkupnya: membatalkan surat penyetaraan yang menjadi salah satu dasar administratif persoalan itu.
Keduanya bukan putusan yang identik. MK memeriksa sengketa dalam rezim perselisihan hasil pemilu, sedangkan MA memeriksa keabsahan keputusan administrasi negara. Tetapi keduanya kini bertemu pada satu pertanyaan: bagaimana status persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024?
Apa konsekuensi putusan MA?
Konsekuensi pertama bersifat administratif dan hukum.
Surat penyetaraan tersebut tidak lagi dapat dipertahankan sebagai dokumen yang sah. Instansi penerbit harus menindaklanjuti amar putusan, termasuk penarikan dokumen sebagaimana diperintahkan MA.
Konsekuensi kedua menyangkut dasar administratif pencalonan Gibran pada 2024.
Jika surat itu telah dinyatakan tidak sah, timbul persoalan serius mengenai kedudukan dokumen tersebut ketika digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Pertanyaannya bukan sekadar apakah seseorang pernah belajar di luar negeri atau memiliki pengetahuan setingkat SMA. Pertanyaannya ialah apakah persyaratan formal tamat pendidikan menengah itu benar-benar terpenuhi dan dibuktikan dengan dokumen yang diakui hukum.
Tetapi ada satu kehati-hatian yang tidak boleh ditinggalkan.
Sampai berita mengenai putusan MA ini disampaikan, salinan lengkap pertimbangan hukumnya belum tersedia untuk dibaca secara utuh. Karena itu, kita perlu membedakan amar putusan yang sudah diberitakan dengan analisis mengenai seluruh akibat hukumnya.
Pembatalan surat tidak otomatis berarti MA telah memutus seluruh persoalan konstitusional tentang kelayakan Gibran sebagai wakil presiden. MA mengadili keabsahan objek keputusan tata usaha negara, bukan mengadili pemberhentian wakil presiden.
Namun, apakah akibat hukumnya berhenti di situ? Tentu tidak sesederhana itu.
Bisakah Gibran langsung dimakzulkan MPR?
Jawabannya: tidak bisa langsung.
Konstitusi menyediakan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Frasa yang relevan dalam perkara ini adalah: tidak lagi memenuhi syarat.
Tetapi Pasal 7B mengatur bahwa proses pemberhentian tidak dimulai dari MPR. Proses itu harus melalui DPR terlebih dahulu.
Urutannya jelas.
Pertama, DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk menyatakan pendapat bahwa wakil presiden diduga tidak memenuhi persyaratan konstitusional.
Kedua, pendapat tersebut harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Ketiga, DPR mengajukan pendapat tersebut kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Keempat, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Kelima, MPR menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan akhir. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Jadi, MPR bukan tombol merah yang bisa ditekan setiap kali muncul kontroversi politik atau putusan pengadilan.
Ada pintu DPR. Ada pemeriksaan MK. Ada prosedur konstitusional. Ada pula persyaratan suara yang tidak ringan.
Persoalan yang lebih rumit: syarat ketika mencalonkan diri
Ada satu masalah hukum yang justru lebih mendasar.
Pasal 7A menggunakan frasa tidak lagi memenuhi syarat. Sementara persoalan Gibran berkaitan dengan apakah persyaratan pendidikan sudah terpenuhi ketika ia mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Apakah cacat atau tidak sahnya dokumen yang digunakan dalam pencalonan dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat jabatan?
Itulah pertanyaan konstitusional yang harus dijawab melalui mekanisme yang tepat.
Tidak cukup hanya mengatakan bahwa suratnya batal, lalu jabatan harus batal. Tetapi juga tidak cukup mengatakan bahwa seseorang sudah dilantik, lalu semua persoalan tentang persyaratan pencalonannya menjadi kebal dari pemeriksaan.
Pelantikan bukan mesin pencuci persoalan hukum. Sebaliknya, pembatalan dokumen administratif juga bukan surat perintah otomatis untuk mengosongkan kursi kekuasaan.
Kita membutuhkan penjelasan hukum yang menjembatani dua keadaan tersebut.
Dan justru di sinilah putusan MK menjadi penting. MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah atau diploma yang setara dengan tamat SMA, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan keterpenuhan syarat itu harus ditangani oleh lembaga lain yang berwenang.
Kini, setelah MA menyatakan surat penyetaraan tidak sah, pertanyaan tersebut memperoleh dimensi baru.
Ini ujian bagi negara hukum. Ada ironi yang patut direnungkan.
Negara mewajibkan rakyat menunjukkan ijazah ketika melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengikuti seleksi jabatan tertentu. Selembar dokumen bisa menentukan seseorang diterima atau ditolak. Bahkan, kesalahan administratif kecil dapat membuat seseorang kehilangan kesempatan.
Tetapi ketika persoalan dokumen itu menyangkut seorang wakil presiden, hukum justru harus bekerja dengan lebih cermat, bukan lebih longgar.
Bukan karena pejabat tinggi harus diperlakukan berbeda. Justru karena jabatan tinggi harus tunduk pada standar pertanggungjawaban yang sama, bahkan lebih ketat.
Sebuah negara hukum tidak boleh mempunyai dua jenis penggaris: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk mereka yang duduk di istana.
Kembali ke pertanyaan awal apakah Gibran kini berada di ujung tanduk?
Secara politik, putusan MA dan pertimbangan MK telah menempatkan persoalan persyaratan pendidikannya dalam sorotan konstitusional yang jauh lebih serius. Secara hukum, pembatalan surat penyetaraan menimbulkan konsekuensi administratif dan membuka kebutuhan untuk menguji implikasinya terhadap persyaratan jabatan.
Tetapi secara konstitusional, Gibran belum otomatis diberhentikan. Tidak ada ketentuan yang membuat putusan MA itu dengan sendirinya mengosongkan jabatan wakil presiden.
Maka, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah Gibran mempunyai ijazah yang setara SMA. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah lembaga-lembaga negara bersedia menguji persoalan ini secara terbuka, objektif, dan sesuai konstitusi.
***
Kota Solo, 31 Oktober 2026