Menkeu Purbaya Ancam Pegawai DJP, Target Pajak Tanpa Naik Tarif

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Ancaman merumahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilontarkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat negara mengejar penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak. Di Senayan, Selasa (7/7), ia menegaskan pegawai yang “enggak kerja dengan bagus” akan disingkirkan dari roda kerja.

Pesan itu sekaligus menegaskan arah kebijakan: ekstensifikasi pajak, disiplin penagihan, dan pembenahan Coretax sebagai mesin administrasi baru. Namun publik berhak bertanya, apakah ancaman personal cukup untuk menutup kebocoran sistemik yang selama ini menggerus kepatuhan.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)

Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Purbaya menyebut Kemenkeu kini punya kewenangan merumahkan karyawan berkinerja buruk. “Kalau ada yang tidak efisien, kita beresin,” katanya.

Ia juga berjanji menggenjot penerimaan tanpa menaikkan tax rate. Strateginya disebut jelas: memperluas basis wajib pajak dan memperketat disiplin pengumpulan.

Di atas kertas, target itu datang saat outlook APBN 2026 memproyeksikan penerimaan pajak hanya 98 persen dari target. Pada saat yang sama, PNBP justru diproyeksikan melampaui target hingga 125,2 persen.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)

Data outlook menunjukkan pendapatan negara 2026 diproyeksikan Rp3.208,1 triliun atau 101,7 persen dari target APBN. Namun komposisinya timpang, karena pajak diperkirakan Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target.

Kepabeanan dan cukai juga diproyeksikan hanya 95,4 persen, sementara PNBP menjadi penopang yang “menyelamatkan” agregat. Ini menandakan risiko klasik: ketergantungan pada sumber non-pajak yang lebih volatil, terutama komoditas dan setoran BUMN.

Realisasi semester I 2026 memperlihatkan pendapatan negara Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target, naik 21,4 persen (yoy). Penerimaan perpajakan Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target, juga naik 21,4 persen dibanding semester I 2025.

Pemerintah menyebut pendorongnya adalah aktivitas ekonomi, pembayaran gaji dan THR, perbaikan harga komoditas, serta penguatan administrasi perpajakan. Artinya, sebagian kenaikan bersifat musiman dan siklikal, sehingga perlu diuji apakah konsisten pada semester II.

Di titik ini, Coretax menjadi kata kunci yang sering diulang sebagai solusi. Purbaya mengakui implementasinya masih punya kekurangan, tetapi ia menilai sudah berdampak pada penerimaan.

Masalahnya, sistem administrasi yang “belum mulus” bisa menjadi pedang bermata dua. Bila pengguna kesulitan, kepatuhan sukarela bisa turun, lalu DJP terdorong mengejar target lewat penagihan agresif yang memicu sengketa.

Purbaya juga menyatakan akan memonitor kinerja setiap kantor pajak dan cepat bertindak bila ada pengaduan masyarakat. Ini penting, karena kualitas layanan dan integritas di level kantor sering menentukan apakah wajib pajak merasa diperlakukan adil.

Di sisi fiskal, outlook juga memproyeksikan defisit 2026 menjadi 2,85 persen PDB, lebih tinggi dari 2,68 persen di APBN. Kenaikan defisit menambah tekanan agar penerimaan lebih pasti, sehingga wajar bila reformasi diarahkan ke internal DJP.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)

Ancaman “merumahkan” pegawai DJP adalah sinyal politik manajerial yang keras dan mudah dipahami publik. Namun ukuran “tidak efisien” harus transparan, karena tanpa indikator jelas ia bisa berubah menjadi alat tekanan yang menurunkan moral dan mendorong budaya kerja berbasis ketakutan.

Jika targetnya meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak, maka yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan keadilan perlakuan. Ekstensifikasi yang baik berarti memperluas basis secara akurat, bukan sekadar menambah surat teguran atau memperbanyak pemeriksaan pada wajib pajak yang sudah patuh.

Coretax juga tidak cukup hanya “diperbaiki terus”, karena publik menuntut standar layanan yang dapat diukur. Bila sistem sering bermasalah, maka biaya kepatuhan naik, dan itu sama saja seperti menaikkan tarif secara terselubung melalui ongkos waktu dan risiko.

Monitoring kantor pajak bisa menjadi langkah korektif, tetapi harus disertai mekanisme pengaduan yang aman dan cepat. Tanpa perlindungan pelapor dan audit layanan, keluhan masyarakat bisa berhenti sebagai statistik, bukan perubahan.

Di atas semuanya, keberhasilan kebijakan pajak tidak hanya lahir dari disiplin aparat, tetapi dari kontrak sosial. Wajib pajak cenderung patuh ketika mereka melihat uang pajak kembali dalam layanan publik yang nyata, bukan sekadar angka di presentasi.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)

Purbaya memilih jalur tegas: perbaiki Coretax, perluas basis pajak, dan rapikan kinerja DJP tanpa menaikkan tarif. Angka-angka semester I 2026 memberi harapan, tetapi proyeksi pajak yang belum mencapai target menunjukkan pekerjaan rumah masih besar.

Negara boleh keras pada aparatur yang lalai, tetapi ia juga wajib adil pada warga yang patuh. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah reformasi ini akan melahirkan DJP yang lebih melayani, atau hanya lebih menekan.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)