Anggaran Dasar SATUPENA Tidak Mensyaratkan Persetujuan Dewan Penasihat untuk Menyelenggarakan Kongres

Ketua Umum SATUPENA Denny JA.

Ketua Umum SATUPENA Denny JA.

Opini

ANGGARAN DASAR SATUPENA TIDAK MENSYARATKAN PERSETUJUAN DEWAN PENASIHAT UNTUK MENYELENGGARAKAN KONGRES

* Respons Badan Pengurus SATUPENA atas Surat dan Pernyataan Sikap Dewan Penasihat

Ada saat dalam kehidupan sebuah organisasi ketika persahabatan, penghormatan, dan perbedaan pandangan bertemu di persimpangan. Pada saat itulah kita membutuhkan sesuatu yang lebih tinggi daripada kehendak siapa pun.

Konstitusi sebuah organisasi adalah Anggaran Dasarnya. Kita boleh berbeda tafsir, mempunyai harapan, bahkan menyimpan kekecewaan, tetapi perbedaan itu tetap memerlukan rumah bersama yang disepakati.

Dewan Penasihat berhak memberikan nasihat, kritik, dan peringatan. Badan Pengurus wajib mendengarkannya dengan hormat, sebab organisasi yang sehat tumbuh dari keberanian menyampaikan pandangan secara terbuka.

Namun mendengarkan nasihat berbeda dengan menyerahkan kewenangan yang telah diatur Anggaran Dasar. Di sinilah ketegasan diperlukan, bukan untuk melawan, melainkan untuk menjaga batas kewenangan setiap organ.

Ketika muncul perbedaan mengenai siapa yang berwenang menyelenggarakan Kongres, siapa memimpin rapat, dan apakah persetujuan Dewan Penasihat diperlukan, jawabannya tidak boleh ditentukan oleh pengaruh personal.

Kita harus kembali kepada dokumen yang telah disepakati bersama. Bukan kepada perasaan, bukan kepada posisi, bukan kepada senioritas, melainkan kepada Anggaran Dasar SATUPENA.

-000-

SURAT DAN PERNYATAAN SIKAP DEWAN PENASIHAT

Dalam beberapa waktu terakhir, Badan Pengurus menerima pandangan dan keberatan Dewan Penasihat mengenai penyelenggaraan Kongres SATUPENA 2026, termasuk mengenai kepanitiaan, format, kepemimpinan, dan proses persiapan.

Dewan Penasihat mengusulkan agar kepanitiaan Kongres dibahas bersama, dengan Steering Committee dan Organizing Committee, serta kemungkinan Ketua Dewan Penasihat menjadi Ketua Steering Committee.

Kemudian hadir Pernyataan Sikap Dewan Penasihat tertanggal 7 Juli 2026, yang menilai proses persiapan Kongres tidak demokratis, tidak transparan, tidak akuntabel, dan kurang partisipatif.

Pernyataan itu juga menyebut Kongres telah kehilangan legitimasi organisasi karena dinilai mengabaikan peran Dewan Penasihat, serta menyatakan Dewan Penasihat tidak bertanggung jawab terhadap hasilnya.

Badan Pengurus menghormati hak Dewan Penasihat untuk berbeda. Tetapi yang perlu dijernihkan adalah pertanyaan mendasar: apakah Anggaran Dasar memang mensyaratkan persetujuan Dewan Penasihat bagi Kongres lima tahunan?

-000-

KONGRES ADALAH RAPAT ANGGOTA

Pertama-tama, penting diluruskan bahwa Kongres bukan milik Badan Pengurus. Kongres juga bukan milik Dewan Penasihat. Kongres adalah forum anggota yang memperoleh dasar langsung dari Anggaran Dasar.

Pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa Rapat Anggota mempunyai “kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam perkumpulan.” Ini menempatkan forum anggota sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi organisasi.

Pasal 13 ayat 3 menetapkan bahwa rapat untuk menetapkan Dewan Penasihat, Badan Pengurus, serta perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan disebut Kongres.

Pasal 13 ayat 4 kemudian menyatakan bahwa dalam Kongres, anggota memilih paket formatur yang akan menetapkan susunan Dewan Penasihat dan Badan Pengurus.

Maka struktur organisasinya terang. Badan Pengurus menjalankan kegiatan sehari-hari, Dewan Penasihat menjalankan fungsi penasihat, sedangkan anggota melalui Rapat Anggota memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi.

Karena itu, legitimasi Kongres tidak lahir dari kemurahan hati Badan Pengurus, dan juga tidak lahir dari persetujuan Dewan Penasihat. Legitimasi itu bersumber pada Anggaran Dasar.

-000-

APAKAH KONGRES MEMERLUKAN PERSETUJUAN DEWAN PENASIHAT?

Pertanyaan terpenting kemudian adalah apakah Kongres reguler memerlukan persetujuan Dewan Penasihat. Jawabannya menjadi jelas ketika Pasal 13 dibandingkan dengan Pasal 14 mengenai Rapat Luar Biasa Anggota.

Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa Rapat Luar Biasa Anggota diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Badan Pengurus, sedangkan ayat berikutnya mengatur persyaratan penyelenggaraannya.

Pasal 14 ayat 3 secara eksplisit mensyaratkan persetujuan mayoritas Dewan Penasihat bagi Rapat Luar Biasa Anggota, di samping persetujuan anggota sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 14 ayat 4 menyatakan bahwa Rapat Luar Biasa Anggota memiliki fungsi dan kekuatan yang sama dengan Kongres. Di sinilah logika Anggaran Dasar menjadi sangat penting.

Ketika Anggaran Dasar menghendaki persetujuan Dewan Penasihat, Anggaran Dasar mengatakannya dengan terang. Untuk Rapat Luar Biasa Anggota, persetujuan itu disebutkan secara eksplisit.

Sebaliknya, ketika Pasal 13 mengatur Kongres lima tahunan, tidak terdapat ketentuan bahwa penyelenggaraannya harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Penasihat.

Perbedaan itu tidak boleh dihapus oleh tafsir. Jika persetujuan Dewan Penasihat memang dimaksudkan sebagai syarat Kongres, ketentuan tersebut tentu dapat dituliskan seperti pada Rapat Luar Biasa.

Mungkin ada yang bertanya: jika Pasal 13 diam soal persetujuan, bukankah ia juga diam soal siapa penyelenggara Kongres? Justru di situ Anggaran Dasar konsisten. Pasal 11 ayat 2 menempatkan Badan Pengurus sebagai organ yang menjalankan kegiatan Perkumpulan sehari-hari, dan Pasal 16 ayat 1 menetapkan Ketua Umum memimpin Rapat Anggota. Tidak ada organ lain yang diberi mandat itu. Kewenangan itu dijalankan, bukan direbut.

Karena itu, kesimpulan yang paling tepat adalah: Anggaran Dasar SATUPENA tidak mensyaratkan persetujuan Dewan Penasihat untuk menyelenggarakan Kongres reguler lima tahunan.

-000-

DEWAN PENASIHAT TETAP ORGAN YANG PENTING

Penegasan ini tidak dimaksudkan untuk mengecilkan Dewan Penasihat. Sebaliknya, kita perlu membaca Anggaran Dasar secara utuh agar kehormatan setiap organ ditempatkan pada ruang kewenangannya masing-masing.

Pasal 11 ayat 1 menyatakan Dewan Penasihat berfungsi menggariskan kebijakan dasar perkumpulan dan memiliki kewenangan tertentu, termasuk terkait Rapat Luar Biasa serta keadaan khusus kepemimpinan.

Kewenangan itu penting. Justru karena penting, kewenangan tersebut harus dibaca sebagaimana dituliskan, tanpa dikurangi, tetapi juga tanpa diperluas melampaui batas yang diberikan Anggaran Dasar.

Dalam organisasi yang sehat, tidak ada organ menjadi lebih terhormat karena mengambil kewenangan organ lain. Kehormatan justru lahir ketika setiap organ menghormati mandatnya sendiri.

Dewan Penasihat dihormati karena nasihat dan kewenangan konstitusionalnya. Badan Pengurus dihormati karena menjalankan kewajiban organisasinya. Anggota dihormati karena forum merekalah pemegang kekuasaan tertinggi.

-000-

TENTANG PERNYATAAN “KEHILANGAN LEGITIMASI”

Pernyataan Sikap Dewan Penasihat menyebut Kongres telah “kehilangan legitimasi organisasi.” Pernyataan itu kami hormati, tetapi secara organisatoris perlu dibedakan antara ketidaksetujuan politik dan keabsahan menurut Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar tidak menjadikan persetujuan Dewan Penasihat sebagai ukuran keabsahan Kongres reguler. Sebaliknya, Pasal 17 memberikan ukuran konkret mengenai kuorum, keterwakilan, dan hak suara.

Pasal 17 ayat 1 menyatakan Rapat Anggota sah apabila dihadiri sedikitnya lebih dari dua pertiga anggota yang memberikan konfirmasi kehadiran, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

Pasal yang sama juga mengatur bahwa anggota dapat diwakili dengan surat kuasa, dan setiap anggota mempunyai satu suara. Inilah ukuran formal yang tersedia dalam Anggaran Dasar.

Karena itu, tidak setuju adalah hak. Tidak hadir adalah pilihan. Menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap hasil Kongres juga merupakan sikap, tetapi bukan dengan sendirinya pembatalan forum.

Sebuah organisasi intelektual harus mampu membedakan otoritas argumentasi dan otoritas konstitusional. Kritik dapat kuat secara moral, namun kewenangan tetap harus ditemukan dalam Anggaran Dasar.

-000-

SIAPA YANG MEMIMPIN KONGRES?

Pernyataan Sikap Dewan Penasihat juga mempersoalkan kepemimpinan persidangan Kongres. Untuk soal ini, Anggaran Dasar memberikan jawaban yang jauh lebih langsung dan tidak memerlukan spekulasi.

Pasal 16 ayat 1 menyatakan bahwa jika Anggaran Dasar tidak menentukan lain, Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Umum Badan Pengurus, dengan mekanisme pengganti bila berhalangan.

Anggaran Dasar tidak menetapkan Ketua Dewan Penasihat sebagai pimpinan Kongres. Anggaran Dasar juga tidak mensyaratkan Steering Committee yang dipimpin Dewan Penasihat untuk mengesahkan Kongres.

Tentu Dewan Penasihat berhak mengusulkan model demikian. Usulan itu dapat dibicarakan dan dipertimbangkan, tetapi usulan tidak otomatis berubah menjadi ketentuan konstitusional organisasi.

Ada perbedaan mendasar antara sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang diwajibkan Anggaran Dasar. Tradisi tidak dapat menggantikan pasal, dan harapan tidak menciptakan kewenangan.

-000-

TENTANG KONGRES DARING DAN NOTARIS

Pernyataan Sikap Dewan Penasihat juga menyebut Kongres daring dan keterlibatan notaris sebagai sesuatu yang tidak lazim. Penilaian itu kami hormati, tetapi kelaziman berbeda dari keabsahan.

Akta perubahan Anggaran Dasar tahun 2021 mencatat bahwa pada 15 Agustus 2021 Rapat Anggota SATUPENA telah diselenggarakan secara daring, kemudian hasil rapat dituangkan dalam akta notaris.

Fakta itu menunjukkan bahwa forum daring dan dokumentasi notarial bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam perjalanan kelembagaan SATUPENA, meskipun mekanisme 2021 tidak harus identik dengan 2026.

Karena itu, yang dapat dikatakan secara hati-hati adalah bahwa forum daring pernah digunakan dalam sejarah resmi SATUPENA, dan hasilnya pernah didokumentasikan melalui akta notaris.

Secara hukum, penggunaan sarana elektronik dalam rapat organisasi tidak dengan sendirinya menghilangkan keabsahan keputusan.

Yang menentukan adalah kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar, terpenuhinya kuorum dan hak suara, terverifikasinya peserta, serta dapat dibuktikannya proses dan keputusan rapat.

Dokumentasi melalui akta notaris dapat semakin memperkuat kepastian dan pembuktian hukumnya.

Kehadiran notaris pada Kongres 2026 bukan dimaksudkan menggantikan anggota atau mencampuri substansi perdebatan. Tujuannya adalah membuat fakta organisatoris menjadi lebih terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siapa hadir, siapa memberikan kuasa, berapa peserta, apakah kuorum tercapai, dan apa yang diputuskan dapat terdokumentasi lebih baik ketika perbedaan pendapat sedang berlangsung tajam.

Dalam suasana seperti itu, dokumentasi yang kuat bukan ancaman terhadap demokrasi. Justru ia dapat menjadi perlindungan bagi semua pihak agar perbedaan tidak berubah menjadi sengketa fakta.

-000-

DEMOKRASI BUKAN BERARTI SEMUA ORANG HARUS SETUJU

Dewan Penasihat juga mengingatkan bahwa SATUPENA harus independen, terbuka, demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Terhadap cita-cita tersebut, Badan Pengurus pada dasarnya tidak berbeda.

Justru karena itulah Kongres perlu berlangsung. Demokrasi tidak berarti semua orang harus mempunyai pandangan yang sama sebelum forum dapat dimulai atau keputusan dapat diambil.

Demokrasi berarti aturan dihormati, hak bicara dijamin, hak memilih dilindungi, perbedaan diperbolehkan, dan akhirnya anggota menentukan keputusan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.

Pasal 9 memberikan kepada anggota hak suara, hak memilih dan dipilih, hak mengikuti Rapat Anggota, serta hak menyampaikan pendapat, saran, maupun pertanyaan kepada Badan Pengurus.

Inilah jantung demokrasi organisasi. Bukan keseragaman, melainkan partisipasi. Bukan kewajiban untuk selalu sepakat, melainkan kesediaan hidup bersama di bawah aturan yang sama.

-000-

SOAL PENDANAAN ORGANISASI

Pernyataan Sikap Dewan Penasihat juga menyinggung bahwa hampir seluruh pembiayaan organisasi berasal dari Ketua Umum. Masalah pendanaan tentu sah untuk dibicarakan dan dievaluasi secara terbuka.

Namun Pasal 19 secara eksplisit memperbolehkan sumber dana berupa donasi yang tidak mengikat, serta dana dari kegiatan sah yang tidak melanggar hukum dan norma berlaku.

Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan semata-mata siapa pemberi dana, melainkan apakah dana itu sah, tidak mengikat, digunakan untuk organisasi, dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat kritik mengenai pengelolaan, kritik tersebut layak dibuka berdasarkan fakta. Tetapi sumber dana berupa donasi itu sendiri bukan sesuatu yang dilarang oleh Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar juga menegaskan penerimaan dan penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang berlaku dalam perkumpulan.

-000-

SATU CATATAN TENTANG TEMPAT RAPAT

Untuk menjaga kehati-hatian, Pasal 15 juga menyatakan Rapat Anggota diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan dan panggilan rapat dilakukan paling lambat empat belas hari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan mengenai tempat kedudukan itu perlu dibaca bersama fakta bahwa Rapat Anggota 2021 pernah diselenggarakan secara daring dan kemudian dituangkan dalam dokumen hukum organisasi.

Karena itu, Badan Pengurus tidak perlu mengatakan bahwa Anggaran Dasar secara eksplisit menyebut Kongres boleh daring. Klaim yang aman adalah praktik daring pernah digunakan dalam sejarah SATUPENA.

-000-

KONGRES TETAP BERJALAN

Setelah mendengarkan seluruh pandangan Dewan Penasihat, membaca surat dan Pernyataan Sikap, serta kembali kepada Anggaran Dasar, Badan Pengurus mengambil sikap bahwa Kongres tetap diselenggarakan.

Kongres SATUPENA 2026 tetap berjalan sesuai rencana, secara daring pada 13 Agustus 2026 mulai pukul 10.00 WIB, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi yang berlaku.

Keputusan ini bukan ekspresi ketidakhormatan kepada Dewan Penasihat. Justru menghormati Dewan Penasihat berarti menghormati kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, tidak lebih dan tidak kurang.

Menghormati Badan Pengurus berarti menghormati kewajiban organisasinya. Menghormati anggota berarti memberikan forum agar mereka dapat hadir, berbicara, memilih, dan menentukan masa depan organisasi.

Kongres bukan arena Badan Pengurus melawan Dewan Penasihat. Kongres adalah tempat anggota SATUPENA menentukan perjalanan organisasinya dengan hak, tanggung jawab, dan suara mereka sendiri.

-000-

Ada alasan mengapa sebuah organisasi memerlukan Anggaran Dasar. Bukan terutama ketika keadaan tenang, melainkan ketika perbedaan mulai menguji persahabatan dan kedewasaan kita bersama.

Tanpa aturan, perbedaan mudah berubah menjadi pertanyaan tentang siapa lebih senior, lebih berpengaruh, atau lebih banyak pendukung. Dengan aturan, kita kembali kepada kesepakatan bersama.

Mungkin inilah ujian sesungguhnya sebuah organisasi intelektual: bukan apakah kita mampu berbicara tentang demokrasi ketika semua sepakat, melainkan ketika orang yang kita hormati berbeda pandangan.

Badan Pengurus tidak meminta Dewan Penasihat berhenti mengkritik. Dewan Penasihat tidak perlu kehilangan hak berbeda. Anggota pun tidak harus berpikir dan memilih dengan cara seragam.

Yang diperlukan hanyalah satu kesediaan bersama: membiarkan Anggaran Dasar menjadi rumah bagi perbedaan, tempat kewenangan dijaga, hak dihormati, dan persahabatan tidak dikorbankan.

Pengurus akan berganti. Dewan Penasihat akan berganti. Ketua Umum akan berganti. Bahkan generasi penulis akan berganti, tetapi organisasi hanya bertahan bila aturan tetap dihormati.

Karena itu, Kongres tetap berjalan. Bukan untuk mengalahkan siapa pun, bukan untuk mengecilkan Dewan Penasihat, dan bukan pula untuk memenangkan Badan Pengurus.

Kongres berjalan karena Anggaran Dasar harus dijalankan. Dalam organisasi yang dewasa, bukan suara paling keras yang seharusnya menang, melainkan aturan yang telah kita sepakati bersama.

Jakarta, 7 Agustus 2026

Atas Nama Badan Pengurus Satupena

* Jonminofri Nazir, Ketua Harian Badan Pengurus dan Ketua Panitia Kongres 2026