Catatan YLKI atas Perpres 27/2026 Transportasi Digital
ORBITINDONESIA.COM – Catatan YLKI atas Perpres 27/2026 tentang pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital menyalakan kembali debat lama soal siapa yang paling dilindungi. Di atas kertas, Perpres ini menjanjikan tata kelola dan kepastian, tetapi di jalanan ia akan diuji oleh tarif, komisi aplikasi, dan keselamatan penumpang.
Transportasi berbasis aplikasi telah menjadi tulang punggung mobilitas kota, sekaligus ruang konflik kepentingan yang terus berulang. Penumpang menuntut aman dan murah, pengemudi menuntut pendapatan layak, dan aplikator mengejar pertumbuhan serta efisiensi.
Perpres 27/2026 hadir sebagai payung pelindungan ekosistem, tetapi istilah “ekosistem” sering membuat fokus melebar dan akuntabilitas mengabur. Di titik inilah YLKI menaruh catatan, karena pelindungan konsumen seharusnya menjadi pusat, bukan sekadar salah satu komponen.
YLKI selama ini konsisten menyorot transparansi tarif, mekanisme pengaduan, dan tanggung jawab platform atas layanan yang mereka mediasi. Dalam banyak kasus, konsumen terjebak di antara syarat dan ketentuan aplikasi, mitra pengemudi, serta regulasi pemerintah yang belum seragam.
Perpres 27/2026 perlu dibaca sebagai upaya menyatukan aturan yang selama ini terpencar antara urusan perhubungan, komunikasi-informatika, dan perlindungan konsumen. Namun penyatuan tidak otomatis membuat perlindungan efektif, karena detail operasionalnya akan bergantung pada aturan turunan dan pengawasan.
Catatan YLKI lazimnya mengarah pada tiga titik rawan, yakni tarif yang berubah dinamis, informasi layanan yang tidak selalu simetris, dan penyelesaian sengketa yang berlarut. Jika Perpres tidak memaksa standar informasi yang mudah dipahami, konsumen tetap membeli layanan dalam kondisi “setuju” tanpa benar-benar mengerti.
Isu tarif menjadi paling sensitif karena memengaruhi dua pihak sekaligus, yakni penumpang dan pengemudi. Ketika promosi menekan harga, penumpang senang, tetapi pendapatan pengemudi bisa tergerus jika skema bagi hasil dan insentif tidak transparan.
Di sisi lain, kenaikan tarif pada jam sibuk sering memicu tuduhan “pemerasan algoritmik” karena logika perhitungannya tidak dapat diaudit publik. YLKI beralasan bahwa pelindungan ekosistem harus mencakup kewajiban keterbukaan formula tarif, setidaknya pada prinsip dan rentangnya.
Keselamatan dan keamanan data juga tidak bisa diperlakukan sebagai lampiran. Aplikasi memegang lokasi real time, pola perjalanan, dan identitas pengguna, sehingga kebocoran atau penyalahgunaan dapat berujung pada risiko fisik dan finansial.
Indonesia memiliki kerangka UU Perlindungan Data Pribadi, tetapi implementasi di sektor transportasi digital menuntut standar yang lebih praktis. Perpres 27/2026 akan dinilai dari keberaniannya mewajibkan audit keamanan, pembatasan akses internal, dan notifikasi insiden yang cepat kepada pengguna.
Masalah lain adalah kanal pengaduan yang sering terasa seperti labirin. Konsumen kerap diarahkan ke pusat bantuan otomatis, sementara pengemudi diminta menyelesaikan sendiri konflik di lapangan, sehingga tanggung jawab platform tampak menguap.
YLKI biasanya mendorong mekanisme penyelesaian sengketa yang terukur, termasuk batas waktu respon, eskalasi ke manusia, dan kompensasi yang jelas. Tanpa metrik layanan purna jual, Perpres berisiko menjadi deklarasi niat baik yang sulit diuji.
Soal status kerja pengemudi, Perpres dapat saja memilih bahasa “mitra” demi fleksibilitas, tetapi dampaknya tidak boleh mengorbankan perlindungan dasar. Ketika risiko operasional ditanggung pengemudi, sementara kontrol harga dan akses order dipegang aplikasi, keseimbangan hubungan menjadi pertanyaan kebijakan publik.
Di banyak negara, perdebatan ini melahirkan model hibrida, yakni fleksibel tetapi tetap ada jaminan minimum. YLKI dapat memanfaatkan momentum Perpres untuk menuntut indikator kesejahteraan yang dapat diawasi, seperti potongan komisi yang wajar dan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja.
Perpres 27/2026 akan gagal jika “pelindungan ekosistem” diterjemahkan sebagai perlindungan bisnis platform semata. Negara tidak boleh terpesona oleh narasi inovasi, lalu lupa bahwa transportasi adalah layanan publik yang menyangkut nyawa dan hak warga.
Catatan YLKI penting karena ia memaksa pemerintah menjawab pertanyaan sederhana, yakni siapa yang paling dirugikan ketika aturan kabur. Dalam praktiknya, yang paling lemah hampir selalu penumpang dan pengemudi, karena mereka menghadapi risiko langsung, sementara platform berlindung pada desain sistem.
Regulasi yang baik seharusnya mengubah asimetri informasi menjadi keterbukaan, dan mengubah kekuasaan algoritma menjadi akuntabilitas. Jika Perpres tidak memuat kewajiban audit dan pelaporan berkala, publik tidak memiliki alat untuk menilai apakah platform patuh atau hanya patuh di atas kertas.
Di sini, YLKI seharusnya didengar bukan sebagai pengganggu industri, melainkan sebagai pengingat mandat konstitusional pelayanan yang adil. Ketika pemerintah memilih menengahi, ia harus berani menetapkan garis batas, bukan sekadar mengundang semua pihak duduk bersama.
Catatan YLKI atas Perpres 27/2026 tentang transportasi berbasis platform digital menguji keseriusan negara melindungi warga di era algoritma. Pelindungan yang nyata bukan hanya pasal, melainkan standar tarif yang transparan, data yang aman, dan pengaduan yang benar-benar selesai.
Pertanyaannya kini bukan apakah platform digital penting, melainkan aturan apa yang membuatnya bertanggung jawab. Jika Perpres ini menjadi pintu menuju akuntabilitas, publik akan merasakan manfaat, tetapi jika tidak, “ekosistem” hanya akan menjadi kata yang menutupi ketimpangan lama.
(Orbit dari berbagai sumber, 14 Oktober 2026)