Workshop POSH Act 2013: Bangun Tempat Kerja Sensitif Gender
ORBITINDONESIA.COM – Workshop POSH Act 2013 dan gender sensitivity digelar Bhagat Phool Singh Mahila Vishwavidyalaya (BPSMV) untuk sekitar 60 pegawai non-pengajar. Pesannya tegas: keunggulan profesional lahir dari workplace yang aman, setara, dan menghormati martabat semua orang.
Di banyak institusi, isu pelecehan dan diskriminasi tidak selalu muncul sebagai kasus besar, tetapi sebagai kebiasaan kecil yang dinormalisasi. Karena itu, pelatihan “Creating a Gender-Sensitive Workplace” menjadi cara menggeser budaya kerja dari sekadar patuh aturan menjadi sadar risiko dan empatik.
BPSMV menggelar lokakarya satu hari melalui Internal Complaints Committee (ICC) di Khanpur Kalan. Acara dipimpin Proktor Prof Ipshita Bansal dan dibuka Rektor Prof Sudesh dengan penekanan pada rasa aman, respek, dan kesempatan yang setara.
POSH Act 2013 (Sexual Harassment of Women at Workplace) memberi kerangka pencegahan, pelarangan, dan mekanisme penanganan. Namun, hukum sering tidak efektif bila karyawan tidak paham prosedur, takut melapor, atau ragu pada kerahasiaan proses.
Dalam lokakarya ini, Prof Sudesh menyatakan kemajuan institusi bergantung pada tempat kerja yang membuat setiap pegawai merasa dihormati dan aman. Pernyataan itu menempatkan gender sensitivity sebagai strategi manajemen, bukan sekadar slogan kesetaraan.
Prof Ipshita Bansal menegaskan sensitivitas gender tidak berhenti pada isu keselamatan perempuan. Ia mengaitkannya dengan dignity, equality, dan respect bagi semua pegawai agar bekerja tanpa takut, diskriminasi, atau pelecehan.
Bagian paling operasional datang dari pemaparan pakar hukum Dr Alka Bharti tentang POSH Act 2013. Ia menjelaskan ketentuan kunci, cara mengajukan pengaduan, peran ICC, pentingnya confidentiality, serta tuntutan penyelesaian yang tepat waktu dan imparsial.
Secara kebijakan, POSH Act 2013 memang mewajibkan institusi membentuk ICC dan menyediakan mekanisme redressal. Tetapi “ada komite” tidak otomatis berarti “komite dipercaya”, karena kepercayaan lahir dari transparansi prosedur dan konsistensi penegakan.
Di banyak tempat kerja, hambatan terbesar bukan ketiadaan aturan, melainkan budaya diam. Ketika korban atau saksi merasa reputasi lebih penting daripada keselamatan, maka pelanggaran berubah menjadi rahasia umum yang tak pernah masuk statistik.
Lokakarya untuk pegawai non-pengajar juga penting karena mereka sering menjadi garda layanan harian kampus. Interaksi administratif, layanan mahasiswa, dan koordinasi internal adalah ruang rawan bias, candaan seksis, atau penyalahgunaan kuasa yang tampak sepele tetapi akumulatif.
Penekanan Dr Alka Bharti pada legal literacy dan sensitivity menunjukkan arah yang tepat. Pengetahuan prosedural membuat orang berani bertindak, sementara sensitivitas mencegah pelanggaran terjadi sejak awal.
Lokakarya semacam ini patut dibaca sebagai sinyal bahwa kampus tidak ingin hanya “selamat secara administratif”, tetapi berupaya membangun budaya kerja yang sehat. Namun, tantangannya selalu sama: pelatihan satu hari mudah selesai, sedangkan perubahan perilaku butuh pengulangan dan teladan pimpinan.
Sudut kritisnya ada pada ukuran keberhasilan yang sering kabur. Jika indikatornya hanya jumlah peserta dan dokumentasi acara, maka POSH Act 2013 berisiko menjadi checklist tahunan, bukan sistem perlindungan yang hidup.
Institusi perlu memastikan ICC tidak sekadar ada, tetapi mudah diakses dan dipercaya. Kerahasiaan harus dijaga ketat, karena kebocoran identitas adalah cara tercepat mematikan keberanian melapor.
Selain itu, gender-sensitive workplace tidak boleh dipersempit menjadi “aturan untuk perempuan” saja. Ia harus menyasar relasi kuasa, bahasa sehari-hari, pembagian kerja, serta cara organisasi merespons keluhan tanpa menyalahkan korban.
Jika kampus ingin profesional excellence, maka keamanan psikologis harus diperlakukan sebagai infrastruktur. Tanpa itu, produktivitas yang terlihat bisa jadi hanya hasil dari rasa takut, bukan kinerja yang sehat.
Workshop POSH Act 2013 di BPSMV memperlihatkan bahwa perlindungan dari pelecehan dan budaya saling menghormati bisa dirancang melalui edukasi dan mekanisme yang jelas. Tetapi pekerjaan rumahnya baru dimulai ketika semua orang kembali ke meja kerja dan menghadapi kebiasaan lama.
Pertanyaan kuncinya sederhana namun menantang: apakah tempat kerja berani mengukur dirinya dari rasa aman yang dirasakan pegawai, bukan dari slogan yang dipasang di dinding. Di titik itu, gender sensitivity berubah dari materi pelatihan menjadi kompas moral institusi.
(Orbit dari berbagai sumber, 24 Oktober 2026)