Deklarasi Layanan Pelindo Tanjung Priok: Standar Terminal Penumpang

islnewstv.com

islnewstv.com

Money & Career

ORBITINDONESIA.COM – Deklarasi layanan Pelindo Tanjung Priok diteken di Terminal Penumpang Nusantarapura, dengan janji layanan profesional, transparan, dan berorientasi pelanggan. Komitmen ini mengincar kenaikan kepercayaan publik pada layanan terminal penumpang dan penggunaan ruang publik di pelabuhan.

Pelabuhan bukan sekadar gerbang logistik, tetapi juga wajah pelayanan negara saat penumpang datang dan pergi. Di Tanjung Priok, tekanan atas ketertiban ruang publik, alur layanan, dan koordinasi antarinstansi selalu hadir dalam rutinitas harian.

Karena itu, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menandatangani Service Declaration sebagai penegasan standar layanan. Penandatanganan dilakukan oleh Executive General Manager Yandri Trisaputra dan disaksikan Kepala KSOP Utama Tanjung Priok Capt. Heru Susanto.

Acara berlangsung di Nusantarapura Passenger Terminal dan dihadiri pemangku kepentingan lintas fungsi. Di antaranya PT Pelni, Balai Kekarantinaan Kesehatan, Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta, Polres Kawasan Pelabuhan, hingga TKBM.

Deklarasi layanan pada dasarnya adalah kontrak moral yang mengikat organisasi pada ukuran-ukuran yang bisa diuji. Namun nilai deklarasi baru terasa bila standar itu diterjemahkan menjadi indikator, target waktu, dan mekanisme keluhan yang mudah diakses.

Pelindo menyebut komitmen pada layanan yang konsisten dan budaya kerja profesional dengan nilai “Serving Wholeheartedly”. Frasa ini kuat sebagai slogan, tetapi publik biasanya menilai dari hal konkret seperti antrean, kebersihan, akses informasi, dan kepastian prosedur.

Kehadiran KSOP, karantina, kepolisian kawasan, dan operator pelayaran menunjukkan masalah layanan terminal penumpang bersifat lintas komando. Jika koordinasi tidak disatukan, penumpang tetap merasakan “bolak-balik loket” meski deklarasi sudah ditandatangani.

Di banyak simpul transportasi, titik rawan layanan sering muncul pada penggunaan ruang publik, arus masuk-keluar, dan penertiban pihak ketiga. Karena deklarasi ini menyorot pemanfaatan ruang publik di Nusantarapura, publik akan menunggu perubahan pada ketertiban, kenyamanan, dan transparansi pengelolaan area.

Standar layanan yang baik biasanya disertai publikasi Service Level Agreement, kanal pengaduan 24/7, dan pelaporan berkala. Tanpa itu, deklarasi mudah dibaca sebagai seremoni, bukan alat kontrol sosial yang membuat penyelenggara layanan bertanggung jawab.

Penandatanganan ini patut diapresiasi karena mengakui bahwa kualitas layanan adalah isu strategis, bukan aksesori. Tetapi komitmen pelayanan publik di pelabuhan selalu menghadapi ujian paling sederhana: apakah penumpang merasakan perubahan minggu depan, bukan tahun depan.

Pernyataan Yandri Trisaputra bahwa kepercayaan publik diharapkan meningkat adalah target yang tepat, sekaligus berisiko. Kepercayaan tidak tumbuh dari janji, melainkan dari konsistensi ketika terjadi gangguan, antrean memanjang, atau keluhan yang viral.

Jika Pelindo ingin deklarasi ini menjadi pembeda, ukurannya harus dibuka ke publik, termasuk capaian dan kekurangannya. Transparansi semacam itu sering tidak nyaman, tetapi justru itulah inti layanan yang “customer-focused” dan profesional.

Deklarasi layanan Pelindo Tanjung Priok memberi sinyal bahwa terminal penumpang ingin dikelola dengan standar yang jelas dan budaya kerja yang lebih ramah pengguna. Tantangannya kini adalah memastikan semua instansi yang hadir bergerak dalam satu ritme, bukan hanya satu panggung.

Pada akhirnya, pelabuhan yang baik bukan yang paling banyak spanduknya, melainkan yang paling sedikit membuat warganya bingung. Pertanyaannya, beranikah standar itu dipublikasikan dan diaudit bersama, agar janji “Serving Wholeheartedly” benar-benar terasa di lantai terminal.

(Orbit dari berbagai sumber, 6 September 2026)